Lompat ke isi utama

Berita

PELANTIKAN PANWASLU KELURAHAN/DESA SE KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2020

trenggalek.bawaslu.go.id - Pelantikan serentak Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa/Kelurahan Pengawas Desa/Kelurahan  hari ini (13/03/2020) dilaksanakan di 14 Kecamatan atau Se Kabupaten Trenggalek dengan jumlah 157 PDK yang diambil sumpah/janjinya dalam rangka mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020. Dari sekitar 300 lebih pendaftar calon Pengawas Desa/Kelurahan yang melalui seleksi administrasi dan wawancara akhirnya tanggal 12 Maret 2020 (kemarin) 14 Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Trenggalek resmi mengumumkan Pengawas Desa/Kelurahan terpilih. Hal ini sesuai dengan Time line yang telah dibuat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam juknisnya yang termaktub dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor : 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa tahun 2020. Untuk selanjutnya pengambilan sumpah/janji PDK dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Trenggalek sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2017 dan berpedoman sesuai dengan juknis yang ada. Sedangkan untuk masa kerja Pengawas Desa/Kelurahan  adalah 8 bulan sejak diambil sumpah/janjinya. Dalam sambutannya Rusman Nuryadin Kordiv. Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Trenggalek saat menghadiri Pelantikan Pengawas Desa/Kelurahan Se Kecamatan Pule menuturkan bahwa, Pelantikan dan Pengambilan sumpah PDK ini adalah amanah undang-undang yang harus dilalui demi sebuah legitimasi dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati utamanya di Kabupaten Trenggalek yang akan terselenggara pada tahun 2020. Selanjutnya makna seragam hitam putih yang dikenakan Pengawas Desa/Kelurahan saat pengambilan sumpah adalah sebagai pertanda bahwa Panitia Pengawas ditingkat Desa merupakan wasit penegak keadilan pemilihan yang harus menyampaikan kebenaran sebagaimana warna putih dan harus berani mencegah atau bahkan menindak yang melanggar sebagaimana dilambangkan warna hitam. "Untuk itu selayaknya sebagai seorang wasit, Pengawas Desa/Kelurahan harus menjaga diri biar selalu tampak netral dan selalu berada dalam koridor undang-undang yang harus dipatuhi bersama karena keberadaannya akan menjadi rujukan serta penilaian banyak orang, sehingga harus menjadi Pengawas Desa/Kelurahan yang bisa percaya", tegas Rusman. Dalam pelantikan Panwaslu Desa/Kelurahan Pengawas Desa/Kelurahan diKabupaten Trenggalek dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Mohamad Amin yang didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Ahmad Rokhani dalam rangka menyaksikan Pelantikan Pengawas Desa/Kelurahan diwilayah Kecamatan Watulimo. Tampak hadir juga Kordiv. Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Eka Rahmawati yang didampingi oleh Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek M. Triono Alfata pada pelantikan Pengawas Desa/Kelurahan wilayah Kecamatan Pogalan dan Trenggalek. Sedangkan Kordiv. Hukum, Humas, Hubal Bawaslu Kabupaten Trenggalek Prayogi terlihat menghadiri Pelantikan Pengawas Desa/Kelurahan wilayah Kecamatan Gandusari. (Humas)