Lompat ke isi utama

Berita

PATUHI SE, BAWASLU KABUPATEN TRENGGALEK HENTIKAN SEMENTARA PANWASLU KECAMATAN SERTA PANWASLU DESA

trenggalek.bawaslu.go.id-Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0255 tanggal 27 Maret 2020 perihal Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan Serta Panwaslu Kelurahan/Desa maka Bawaslu Kabupaten Trenggalek akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Rusman Nuryadin Koordinator Divisi Organisasi Dan Sumber Daya Manusia hari ini  (30/03/2020) dikantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek menjelaskan, bahwa sesuai dengan Surat Edaran yang telah dibuat Bawaslu Republik Indonesia yang intinya bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa yang melaksanakan Pemilihan Tahun 2020 karena dampak merebaknya wabah penyakit virus Covid 19/corona sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dengan menunggu petunjuk dari Bawaslu Republik Indonesia, terangnya. "Kita sebagai bagian dari Bawaslu Republik Indonesia yang ada ditingkat Kabupaten hanya melaksanakan Surat Edaran yang sudah dibuat oleh pusat, sebenarnya berat kalau melihat kondisi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang baru saja dilantik kemudian sekarang harus diberhentikan sementara, namun bagaimana lagi seberat apapun di hati kami namun perintah Bawaslu RI ini harus tetap dijalankan demi kepentingan yang lebih besar yaitu keselamatan semuanya terkait wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona supaya semuanya bisa terhindar", terangnya. Rusman juga menambahkan, bahwa pertanggal 30 Maret 2020 Bawaslu Kabupaten Trenggalek sudah menyusun Surat Keputusan Pemberhentian untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang drafnya berasal dari Bawaslu Republik Indonesia, ujarnya. "Hari ini akan kami buat SK pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Se Kabupaten Trenggalek yang drafnya sudah ada dari Bawaslu RI. Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak 31 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dengan menunggu petunjuk dari Bawaslu RI untuk mengaktifkan mereka lagi", tegasnya. Masih lanjut Rusman, meski diberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan menerima honor bulan maret sebagai konsekwensi dari pekerjaan yang sudah dilakukan. Akan tetapi pada saat pemberhentian sementara baik Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa tak akan menerima honor, terang Rusman. "Alhamdulillah teman-teman Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan Surat Edaran, bulan Maret masih bisa diterimakan honornya. Akan tetapi pada saat pemberhentian sementara (sejak 31 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan) nantinya tak akan menerima honor sesuai dengan yang ada di Surat Edaran nomor 0255," pungkasnya. (Humas)