Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Sesuai Regulasi saat Proses Sortir dan Lipat Surat Suara

ok

trenggalek.bawaslu.go.id - Minggu, 3 November 2024 pukul 08.00 – 17.00 WIB Bawaslu Kabupaten Trenggalek mendatangi Gudang Logistik KPU Kabupaten Trenggalek, Jl kartika No 1 RT/RW 06/07 Desa Karangan, Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur 6636 guna melaksanakan pengawasan Sortir Lipat Surat Suara

Pengawasan dalam proses sortir dan lipat surat suara adalah langkah penting dalam memastikan integritas pemilihan serentak tahun 2024 ini, Memastikan Sortir dan lipat sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Dalam proses ini, pengawas harus memastikan jumlah surat suara sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dan tercatat dengan akurat. Setiap surat suara yang terlipat harus dihitung kembali agar tidak ada yang hilang atau terbuang.

Hasil sortir lipat Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada tanggal 3 November 2024 Jumlah Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati yang disortir sebanyak 66 Box.