Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Pelaporan Tepat Waktu, Bawaslu Trenggalek Ikuti Rapat Percepatan LHKPN 2025

Rapat Percepatan Pelaporan LHKPN Tahun 2025

Rapat Percepatan Pelaporan LHKPN Tahun 2025 di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Rabu (18/2/2026).

trenggalek.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengikuti rapat daring percepatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, Rabu (18/2/2026).

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh staf penanggung jawab pelaporan LHKPN di Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dian Dwi Hartanto. Kegiatan ini merupakan bagian dari konsolidasi nasional untuk memastikan kepatuhan, ketepatan waktu, serta kesesuaian mekanisme pelaporan LHKPN di seluruh jajaran Bawaslu.

Percepatan pelaporan LHKPN mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ketentuan Wajib Lapor LHKPN, Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Bawaslu, Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025, serta Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 27/OT.05/K1/01/2026 tentang Daftar Wajib Lapor LHKPN Tahun Periodik Pelaporan 2025.

Dalam arahannya, jajaran Bawaslu RI menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. LHKPN dipandang sebagai instrumen strategis dalam upaya pencegahan korupsi sekaligus manifestasi komitmen integritas lembaga pengawas pemilu.

Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Melalui partisipasi aktif dalam rapat percepatan ini, Bawaslu Kabupaten Trenggalek menegaskan tekad untuk terus menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Humas Bawaslu Trenggalek