MOH. AMIN : KEBERHASILAN PENGAWASAN PILKADA DI KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2020 TANGGUNG JAWAB ANDA
|
TRENGGALEK- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, pada Selasa 11 Februari 2020 mengadakan acara Rapat Koordinasi Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020, yang dihidiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin, dan mengundang dari Ketua dan Anggota beserta Staf OSDM Panwascam bertempat di Hotel Hayam waruk.
M. Triono Alfata menyampaikan dalam sambutannya perkembangan teknologi informasi yang harus dihadapi menuntut untuk meningkatkan skill kemampuan secara intelektual, keterampilan menulis sudah menjadi hal yang sangat penting dimiliki oleh seseorang, "karena laporan kita tidak hanya secara lisan tapi harus secara tertulis dan itu perlu belajar 5W 1H yaitu kapan, dimana, bagaimana dan seterusnya harus dipahami". Ujar Kordiv. PS. Bawaslu Kabupaten Trenggalek ini.
Selanjutnya Kordiv. Hukum, Humas, Hubal menyampaikan, "perlu diperhatikan bahwa dalam Rekrutmen Panwasludes dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 ini adalah cermati dan pahami, apalagi dalam penelitian berkas pendaftaran harus diteliti betul dan pastikan pendaftar tersebut tidak menjadi Pengurus maupun Anggota Partai Politik,” tegas Prayogi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Ahmad Rokhani menuturkan bahwa posisi Panwas Kecamatan dan Panwas di Desa sangatlah penting, dan yang tidak kalah penting adalah terkait prosesnya, yaitu saat penerimaan dan penelitian berkas pendaftar Panwasludes yang memuat kelengkapan serta keabsahannya sesuai dengan Juknis, "dalam menyeleksi Panwasludes mohon rekan rekan Panwascam dimantapkan komitmennya atas kinerjanya dan kalau bisa yang sudah berpengalaman dan yang ada prestasi itu yang menjadi pertimbangan. Dalam proses Rekrutmen Panwasludes kita harus selalu mempedomani juknis yang sudah ada dan agar bisa dijalankan sebaik baiknya supaya tidak sampai muncul masalah dikemudian hari”. Tegas Ahmad Rokhani.
Rusman Nuryadin menambahkan pembentukan Panwaslu Desa untuk Pemilihan tahun 2020 bagi Panwascam tidak boleh salah menyebutkan Panwaslu Desa yang sebelumnya bernama PPL (Panitia Pemilu Lapangan), sedangkan untuk Panwascam namanya Tetap Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan berdasarkan Undang-Undang 7/2017, karena kelembagaan Bawaslu mulai dari tingkat Bawaslu (Pusat) sampai Panwaslu Desa akan dinilai oleh orang, “Perlu diperhatikan mengenai Rekrutmen Panwasludes ini dengan memperhatikan tahapan-tahapannya jangan sampai tidak dijalankan sesuai juknis yang sudah ada, saya tidak mau juknis tahapan ini dirubah-rubah atau dimodifikasi oleh sahabat Panwascam, patuhi juknis tersebut sehingga kita dalam menjalankan tugas akan terukur dengan baik. ”Ungkap Rusman Kordiv OSDM.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa timur Moh. Amin menyampaikan dengan tegas bahwa dalam Rekrutmen Panwaslu Desa Panwascam harus benar-benar selektif menentukan Pengawas sesuai dengan kemampuan bukan atas dasar kedekatan, "mengingat tugas bapak ibu berat dalam Pilkada ini, tugas dan tanggungjawab anda sangat menentukan keberhasilan Pengawasan Pilkada di Kabupaten Trenggalek ini. Harus dipahami teknis mengawasi, menindak, menyelesaikan sengketa yang harus dilaksanakan dengan baik.” Pesan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (Humas)