Menjelang Pleno DPSHP, Bawaslu Trenggalek Turunkan Imbauan
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Sebelum dilakukan tahapan pleno di tingkat PPS maupun di tingkat kecamatan yang nantinya akan dilakukan oleh KPU untuk penetapan DPT, Bawaslu Kabupaten Trenggalek memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Trenggalek untuk memastikan PPS dan PPK melaksanakan rekapitulasi DPSHP sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memedomani jadwal tahapan rekapitulasi DPSHP.
Imam Maskur Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan "Melakukan analisis potensi kegandaan dan data invalid serta potensi lainnya dengan memeriksa dan meneliti daftar pemilih DPS melalui portal, yang berpotensi telah salah penempatan TPS dan potensi tak invalid termasuk data anomali serta menyampaikan hasil analisis potensi kegandaan dan data invalid serta potensi lain kepada PPS melalui PPK untuk ditindaklanjuti yang selanjutnya memastikan PPS dan PPK dalam melakukan rekapitulasi DPSHP telah memperbaiki DPS berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat instansi ataupun lembaga lain dan atau pengawas pemilu. "Ungkap Maskur
Jika terdapat data pemilih yang belum masuk dalam DPSHP nantinya Bawaslu melalui PKD maupun Panwaslu Kecamatan memberikan masukan saran perbaikan untuk disampaikan kepada PPS melalui PPK untuk memasukkan pemilih yang memang belum masuk ke dalam daftar pemilih.
Repapitulasi DPSHP tingkat PPS se kab Trenggalek dilaksanakan tanggal 5 sampai dengan 7 September 2024, DPSHP Tingkat Kecamatan atau PPK dijadwalkan 9-11 September. Selanjutnya penetapan DPT oleh KPU Kabupaten dijadwalkan Tanggal 14-21 September 2024.