Lompat ke isi utama

Berita

Mempertajam Sinergi Menuju Pemilu 2029: Bawaslu Trenggalek dan Satreskrim Polres Perkuat Tata Kerja Gakkumdu

Diskusi Polres

Berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Trenggalek, Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi di Ruang Media Center pada Kamis (13/8/2026) guna mematangkan pola hubungan dan tata kerja penanganan tindak pidana Pemilu pascaregistrasi temuan atau laporan.

trenggalek.bawaslu.go.id – Meski perhelatan Pemilu dan Pilkada Serentak masih cukup jauh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek mengambil langkah proaktif untuk memperkuat barisan. Berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Trenggalek, Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi di Ruang Media Center pada Kamis (13/8/2026) guna mematangkan pola hubungan dan tata kerja penanganan tindak pidana Pemilu pascaregistrasi temuan atau laporan.

Langkah persiapan dini ini dinilai krusial mengingat kompleksitas aturan dan potensi beririsasinya tahapan Pemilu nasional serta Pemilu lokal di masa mendatang.

Penguatan Integritas Sebelum Tahapan Dimulai 

Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani, S.Pi, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi yang komprehensif bagi seluruh jajaran pengawas sebelum tahapan resmi dimulai. Ia mengingatkan bahwa penanganan pelanggaran yang tidak cermat dan profesional dapat berdampak serius, bahkan berpotensi menyeret jajaran pengawas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita tidak boleh menunggu sampai tahapan berjalan baru kemudian mempelajari regulasi. Justru sebelum tahapan dimulai, seluruh jajaran harus sudah memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas, kewenangan, prosedur, serta batas-batas dalam penanganan pelanggaran. Ini menjadi modal kita untuk menyongsong Pemilu 2029 yang profesional, berintegritas, dan akuntabel," ujar Ahmad Rokhani dalam sambutannya.

Menyelaraskan Langkah di Sentra Gakkumdu Pasca Registrasi
Dalam sesi paparan materi, Anggota Bawaslu Trenggalek Divisi Penanganan Pelanggaran, Farid Wadjdi, S.H., M.H., membedah alur dan tata kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pasca registrasi laporan atau temuan. Farid menekankan pentingnya keterlibatan unsur Kepolisian dan Kejaksaan sejak tahap awal guna menyamakan persepsi hukum.

Beberapa poin krusial penanganan tindak pidana Pemilu pascaregistrasi yang dibahas meliputi:

  • Pembahasan Awal Kunci Utama: Dilakukan paling lambat 1 x 24 jam setelah temuan/laporan diregistrasi untuk menentukan pasal, menilai bukti permulaan, dan mengumpulkan fakta awal. 

  • Pendampingan Gakkumdu: Bawaslu didampingi oleh penyidik dan jaksa dari Sentra Gakkumdu hingga tahap penyusunan kajian.

  • Penyelidikan hingga Rapat Pleno: Penyelidikan oleh kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) untuk menemukan dugaan tindak pidana. Laporan hasil penyelidikan menjadi bahan rapat pleno Pengawas Pemilu untuk menentukan apakah perkara dihentikan atau diteruskan ke tahap penyidikan.

Sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh jajaran Bawaslu bersama Bripka Yudha Tri Sasongko, S.H., M.H. dari Satreskrim Polres Trenggalek turut mengupas tuntas teknis pemanggilan saksi pelapor, mekanisme praperadilan, hingga pentingnya antisipasi agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara saat penanganan berjalan.

Tiga Pilar Kunci Pemilu Jujur dan Adil
Rapat koordinasi ini menghasilkan tiga kesimpulan utama sebagai fondasi kerja sama Sentra Gakkumdu Kabupaten Trenggalek ke depan:

  1. Sinergi Sejak Dini: Keberhasilan penanganan tindak pidana Pemilu bergantung pada komunikasi dan penyamaan persepsi sejak pembahasan awal.

  2. Ketepatan Waktu & Kolaborasi Data: Mengingat batasan waktu penanganan pelanggaran Pemilu yang sangat singkat, keterbukaan informasi dan kolaborasi antarunsur menjadi hal mutlak.  

  3. Kepastian Hukum: Tata kerja yang efektif menjamin setiap laporan masyarakat maupun temuan pengawas ditindaklanjuti secara transparan, objektif, dan akuntabel.  

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Trenggalek bersama Satreskrim Polres Trenggalek mempertegas komitmennya untuk mengawal demokrasi dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak. 

Humas Bawaslu Trenggalek