Lompat ke isi utama

Berita

MEDIA TAK TAAT ATURAN, BAWASLU LAKUKAN KLARIFIKASI

TRENGGALEK - Bawaslu memanggil Media Radar Trenggalek untuk dimintai keterangan awal dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran polling jajak pendapat yang telah dibuat pada Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani menyampaikan, Media cetak radar Trenggalek diduga melakukan pelanggaran administrasi. “Hari ini Bawaslu meminta keterangan dan klarifikasi kepada Media Radar Trenggalek serta KPU mengenai polling jajak pendapat yang dimuat dalam surat kabar Radar Trenggalek,” ujar Rokhani di Kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kamis (6/2/2020). Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu hari ini kepada Radar Trenggalek diketahui bahwa ternyata Radar Trenggalek tidak mengetahui apabila polling jajak pendapat harus mendaftarkan dulu ke KPU terkait dengan syarat-syarat yang harus dilalui sehingga dapat dikatakan dia berhak melakukan polling jajak pendapat tersebut. “Sepengetahuan mereka aturan tersebut tidak tercantum atau tertuang dalam peraturan perundang-undangan.” Ujar Farid Wadjdi Kordiv PP. Selain meminta keterangan dan klarifikasi kepada Radar Trenggalek Bawaslu juga melayangkan undangan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Hal ini sesuai dengan Undang-undang  10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2017 yang menyebut dengan tegas bahwa lembaga survey, polling, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan itu wajib mendaftarkan kepada KPU sebelum melakukan kegiatannya. Sampai berita ini ditulis masih dilakukan proses klarifikasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang diwakili oleh M. Indra Setiawan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Humas).