Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Tuntas Evaluasi Gugus Tugas Minimalisir Pelanggaran Iklan Kampanye Peserta Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019, di Hotel Majapahit Surabaya, Senin (9/12). Evaluasi gugus tugas yang melibatkan media massa itu menghadirkan perwakilan insan pers dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Hadir dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek Kordiv Hukum Data dan Informasi Prayogi, S.PdI  hadir bersama Nurani, S.sos Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, dari media massa yaitu Angga dari (memo) dan Adhar Muttaqin dari (detik.com). Evaluasi ini menyusul hajat demokrasi yang akan terselenggara pada 2020 mendatang. Sedikitnya sebanyak 19 daerah di Jawa Timur akan menyelenggarakan pesta demokrasi 5 tahunan Pemilukada. “Kami lakukan berbagai evaluasi dari berbagai aspek sehingga pelaksanaan kedepannya lebih baik,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi. Berkaca pelaksanaan hajat demokrasi sebelumnya, pihaknya mencatat terdapat beberapa pelanggaran iklan kampanye peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi Bawaslu dari 38 kabupaten atau kota di Jawa Timur. Bawaslu mencatat terdapat 10 pelanggaran iklan kampanye peserta pemilu terpasang baik di media cetak, online dan elektronik. “Penayangan di luar jadwal,” jelasnya. Berdasarkan evaluasi gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Dewan Pers dan KPI, diketahui beberapa media massa itu tak sepenuhnya telah terverifikasi. Selain legalitas, perlunya penyelarasan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Pasalnya terdapat perlakuan khusus metode kampanye menggunakan media massa, yaitu 21 hari sebelum masa tenang. “Makanya kita duduk bersama,” imbuhnya. Selain temuan pelanggaran iklan kampanye peserta pemilu di media massa, Bawaslu Jawa Timur juga menemukan adanya pelanggaran di media sosial (medsos) yakni sebanyak 7 pelanggaran kampanye peserta pemilu. Bawaslu telah bekerja sama dengan beberapa instansi terkait. “Sudah bekerja sama dengan Facebook untuk pemblokiran, kalau WA dan Twitter ke Kominfo,” pungkasnya. Untuk diketahui, Bawaslu mencatat sebanyak 4.323 aktivitas kampanye berdasarkan rekapitulasi aktivitas kampanye peserta pemilu di kabupaten atau kota selama masa kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Jumlah pelanggaran total sebanyak 5.957 dengan pelanggaran administrasi mendominasi sebanyak 5.658 pelanggaran kampanye. (Humas Bawaslu Trenggalek)