KPU TRENGGALEK TINDAK LANJUTI REKOMENDASI BAWASLU
|
trenggalek.bawaslu.go.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek akhirnya menindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Trenggalek terkait dengan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua Info Seputar Trenggalek (IST) yaitu melakukan survey jajak pendapat Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 di media sosial (Facebook) yang belum terdaftar di KPU Kabupaten Trenggalek.
M. TRIONO ALFATA Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa saat ditemui (20/03/2020) diruangannya menjelaskan, bahwa Bawaslu sudah menerima tembusan terkait penerusan Pelanggaran Administrasi dari KPU Kabupaten Trenggalek terkait dengan survey jajak pendapat yang dibuat oleh Info Seputar Trenggalek (IST) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2020, terangnya.
"Hari ini (20/03/2020) kami telah menerima tembusan dari KPU terkait Penerusan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh Ketua Info Seputar Trenggalek (IST). Berarti KPU Trenggalek telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu, karena ini adalah prosedur yang harus dijalankan oleh KPU ketika Bawaslu menemukan pelanggaran kemudian dilakukan klarifikasi serta kajian sehingga muncul Rekomendasi kepada KPU yang wajib dilaksanakan oleh KPU, dan alhamdulillah teman-teman KPU sudah melaksanakannya", terangnya.
Triono menceritakan, bahwa kasus pelanggaran administrasi ini bermula dari temuan Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Trenggalek beberapa waktu yang lalu yaitu adanya survey jajak pendapat Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada media sosial (Facebook) yang dilakukan oleh Info Seputar Trenggalek (IST) sehingga ada indikasi Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh Info Seputar Trenggalek (IST), paparnya.
"Kami segera bergerak cepat setelah ada temuan dari Divisi Pengawasan bahwa ada yang melakukan survey jajak pendapat di medsos (Facebook) Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Karena tugas kami adalah memastikan sekaligus mengawasi apakah undang-undang Pemilihan ditaati oleh pihak-pihak terkait" tegasnya.
Masih menurut Triono, bahwa akhirnya Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam waktu singkat memanggil Ketua IST serta pihak KPU untuk dilakukan klarifikasi serta untuk melengkapi dokumen pemeriksaan yang selanjutnya dilakukan kajian serta rapat pleno hingga diputuskan bahwa survey jajak pendapat Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada Pilkada 2020 yang dilakukan IST di Facebook adalah Pelanggaran Administrasi, ujarnya
"Semua kita klarifikasi baik pihak IST maupun KPU kemudian kita lakukan kajian serta rapat pleno sehingga terang benderang bahwa ini adalah Pelanggaran Administrasi. Karena berdasarkan Undang-Undang 1 tahun 2015 Pasal 132 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 132 ayat 1 dan 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menyebutkan yang intinya bahwa survey atau jajak pendapat wajib melapor dan mendaftarkan Lembaga Survey kepada KPU dalam hal ini KPU Kabupaten, tegasnya". (Humas)