Lompat ke isi utama

Berita

KOORDINASI DILAKUKAN UNTUK MEMINIMALISIR POTENSI PELANGGARAN DALAM PEMBENTUKAN JAJARAN DI KPU

TRENGGALEK -Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Melakukan Koordinasi ke KPU Kabupaten Trenggalek pada Selasa 14 Januari 2020, koordinasi ini dilakukan oleh Bawaslu Trenggalek untuk membahas secara detail dalam aturan rekrutmen penyelenggara di jajaran KPU, mulai dari PPK, PPS, PPDP sampai KPPS . Ditemui di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua KPU Gembong Derita Hadi menyampaikan KPU akan melaksanakan sosialisasi awal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 melalui pemasangan Baliho, spanduk,yang akan dipasang dibeberapa titik di kecamatan, selain itu KPU Kab. Trenggalek juga telah menyampaikan pengumuman di setiap kecamatan untuk ditempel di papan pengumuman masing – masing Kecamatan. “sebelum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbentuk kami berkeinginan untuk melakukan koordinasi dengan Camat, Kepala Dinas, Sekda, Asisten serta Kabag” Tegas Gembong. Sesuai dengan Tahapan Pembentukan PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020, KPU Trenggalek akan fokus terlebih dahulu kepada pengumuman pendaftaran yaitu dimulai pada esok tanggal 15 Januari 2020. Dari hasil koordinasi serta penyamaan persepsi Bawaslu Trenggalek dengan KPU Trenggalek terkait  penjelasan penghitungan periodesasi adalah apabila tidak menjabat 2 (dua) kali secara berturut – turut ( berkelanjutan), sedangkan yang menjadi catatan terpenting terhadap pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah adanya pendaftar yang Terindikasi anggota/ pengurus Partai Politik, Belum cukup umur, Ikatan perkawinan sesama penyelenggara, pernah diberhentkan tidak hormat DKPP. Rekrutmen PPK menggunakan Sistem tes tertulis dilaksanakan dengan sistem CAT dari tes tertulis  akan diambil 10 besar, dan apabila ada kecamatan yang pendaftarnya kurang dari 10, akan kami adakan perpanjangan pendaftaran. Imbuh Ketua KPU. “Tanggapan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Trenggalek M. Triono Al Fata dan Prayogi  dari hasil Koordinasi terkait dengan pendaftaran PPK Perlu pemahaman bersama terkait dengan ketentuan dan persyaratan pendaftar PPK sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama terkait dengan peraturan yang memiliki potensi perbedaan penafsiran atau intepretasi. “Tegas Pimpinan Bawaslu Trenggalek. (hms)