KONSOLIDASI DEMOKRASI, BAWASLU TRENGGALEK BAHAS SINERGITAS Dan KESIAPAN ANGGARAN PEMILIHAN 2029
|
Trenggalek, 24 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan silaturahmi, koordinasi, dan konsolidasi demokrasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas kelembagaan, mendorong pendidikan politik yang cerdas dan berintegritas, serta membahas persiapan penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2029.
Rombongan Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, bersama anggota dan Kepala Sekretariat (Korsek), diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, serta Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah isu strategis, antara lain penguatan sinergitas kelembagaan dalam rangka pendidikan politik bagi masyarakat, upaya menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, serta dukungan DPRD terhadap persiapan penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2029.
Penguatan Sinergitas Kelembagaan dan Pendidikan Politik
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Menurutnya, pertemuan tersebut memiliki manfaat penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan dan mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi.
“Dengan adanya silaturahim ini memberikan banyak sekali manfaatnya, khususnya bagi sinergitas kelembagaan dan kinerja dalam mengemban tugas di masing-masing lembaga,” ujar Doding Rahmadi.
Sinergitas antara DPRD dan Bawaslu diharapkan dapat terus dikembangkan melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif, khususnya dalam mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Trenggalek.
DPRD Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029
Dalam kesempatan tersebut, Doding Rahmadi menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Trenggalek telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029.
Berdasarkan estimasi kebutuhan yang mengacu pada pelaksanaan Pilkada 2024, kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2029 diperkirakan mencapai Rp80 miliar. Anggaran tersebut mencakup hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, pengamanan, serta Desk Pilkada.
Adapun skema penganggaran yang sedang dibahas meliputi penyisihan dana cadangan sebesar Rp20 miliar pada tahun 2027, Rp20 miliar pada tahun 2028, dan Rp40 miliar pada tahun berjalan 2029. Dengan perencanaan tersebut, penyusunan peraturan daerah tentang dana cadangan diharapkan dapat mendukung kesiapan anggaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2029.
Doding menjelaskan bahwa perencanaan dana cadangan dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran pemilihan agar pelaksanaannya tidak menghadapi kendala pembiayaan.
Bawaslu Apresiasi Perencanaan Anggaran Pemilihan
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Trenggalek dalam mempersiapkan rencana dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan 2029.
Menurut Rusman, perencanaan penganggaran yang dilakukan sejak jauh hari merupakan bagian penting dalam mendukung kesiapan penyelenggaraan pemilihan. Perencanaan yang matang diharapkan dapat meminimalkan potensi kendala anggaran sehingga pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2029 dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Rusman menekankan pentingnya kesiapan perencanaan agar pelaksanaan pemilihan tidak menghadapi hambatan yang disebabkan oleh kurang optimalnya persiapan anggaran.
Komisi II Soroti Keseimbangan Alokasi Anggaran Daerah
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto, menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran sekitar Rp80 miliar berdasarkan pelaksanaan Pilkada 2024 perlu dipertimbangkan secara komprehensif dalam perencanaan anggaran daerah.
Menurutnya, apabila seluruh kebutuhan tersebut dialokasikan dalam satu tahun anggaran, jumlah tersebut akan menjadi beban yang cukup besar. Terlebih, pada tahun 2029 pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan berbagai kebutuhan pembangunan lainnya, baik pembangunan fisik maupun nonfisik.
“Kalau dianggarkan dalam setahun, Rp80 miliar itu sangat besar. Kebutuhan pada 2029 nanti tidak hanya pilkada saja, tetapi juga memikirkan alokasi anggaran lain,” jelas Mugianto.
Ia menambahkan, kebutuhan pembangunan daerah yang dilaksanakan setiap tahun juga memerlukan dukungan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pembahasan mengenai dana cadangan Pilkada 2029 saat ini menjadi salah satu perhatian dalam agenda Pansus DPRD Kabupaten Trenggalek.
Mugianto berharap proses pembahasan Raperda dana cadangan tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan perencanaan yang mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemilihan sekaligus mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah.
Memperkuat Konsolidasi Demokrasi Menuju Pemilihan 2029
Kunjungan silaturahmi dan koordinasi Bawaslu Kabupaten Trenggalek ke DPRD Kabupaten Trenggalek menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antarlembaga dalam mendukung demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
Melalui sinergitas kelembagaan, pendidikan politik masyarakat, serta perencanaan yang matang dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2029, diharapkan seluruh pihak dapat berkontribusi terhadap terciptanya penyelenggaraan demokrasi yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas Bawaslu Trenggalek