Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Pengeloaan Informasi Publik, Bawaslu Bersifat Informatif

Bawaslu terbuka, pemilu terpercaya. Ini adalah salah satu komitmen pengeloaan informasi publik yang ditekankan di lingkungan lembaga pengawas pemilu Bawaslu. Dan untuk meningkatkan kepercayaan (trust) masyarakat. maka dilaksanakan sosialisasi dan diskusi terkait implementasi keterbukaan informasi jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 sesuai dengan Perbawaslu 10 Tahun 2019 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019. Senin 6/7/2020 Kegiatan Diskusi ini Kabag Humas Bawaslu RI, Hengky Pramono menyampaikan tentang perkembangan keterbukaan informasi publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, “pengembangan informasi-informasi, Bawaslu bersifat informatif dan pentingnya pengarsipan data kecuali yang dikecualikan Bawaslu” kata Hengky. Lanjut hengky 4 (empat) hal penting yang harus diperhatikan jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengelolaan keterbukaan informasi publik atau PPID yaitu yang “pertama  peningkatan kapasitas aparatur dimana  pelatihan bentuk kerjasama dengan peningkatan kapasitas dengan pemangku kepentingan seperti pers, kedua membangun sistem penunjang ini penting menyiapkan informasi secara cepat, tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, ketiga membangun sinergitas di semua lini  secara internal maupun lintas sectoral, dan keempat, adalah komitmen untuk melaksanakan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya”. tegas Hengky Pramono. Sementara itu Tenaga Ahli (TA) Humas Bawaslu RI Sulastio menyampaikan bahwa hadirnya Perbawaslu 10/2019 mengharuskan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota membentuk PPID. Dan dengan terbentuknya PPID ada 4 konsekuensi yang harus dilakukan. Pertama adalah struktur yang tercermin dalam bentuk SK. Kedua, adalah SOP. “SOP ini diperlukan untuk menjembatani agar siapapun staf yang melayani, mereka memiliki standar minimal yang sama”, tegas Sulastio. Kemudian R. Alief Sudewo dari Kasubbag Antar Lembaga Bawaslu RI menuturkan tentang kerja-kerja Hubungan Antar Lembaga (Hubal), membangun sinergisitas keterbukaan informasi publik, “tidak adanya transparansi mengakibatkan ketidak percayaan dan rasa tidak aman mendalam” katanya. Disisi lain Haryo Sudrajat dari Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu RI, menyebutkan bahwa ada beberapa informasi yaitu informasi yang dikecualikan, setiap saat, berkala dan informasi serta merta. Selanjutnya Haryo menambahkan tentang informasi yang di hasilkan, disimpan, dikelola dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Rapat daring yang berlangsung sekitar dua jam tersebut juga diisi oleh pemateri lain yakni Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI Hengky Pramono, Kasubbag Hubungan Antar lembaga R. Alief Sudewo, serta  Tenaga Ahli (TA) Humas Bawaslu RI Sulastio. (Humas)