Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin: Pendidikan Pengawas Partisipatif Siapkan Generasi Muda Mengawal Demokrasi
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, menegaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 merupakan salah satu upaya strategis Bawaslu dalam membangun budaya pengawasan yang melibatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada pembukaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diikuti oleh 40 peserta dari berbagai latar belakang di Kabupaten Trenggalek.
Dalam sambutannya, Rusman Nuryadin menyampaikan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kepemiluan sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal setiap proses demokrasi, baik pada tahapan pemilu maupun di luar tahapan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi Bawaslu. Keterlibatan publik, khususnya generasi muda, menjadi salah satu fokus yang terus didorong oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
"Partisipasi masyarakat bukan hanya dibutuhkan ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran demokrasi secara berkelanjutan. Karena itu, keterlibatan generasi muda perlu terus didorong agar mampu menjadi mitra Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi," ujar Rusman.
Rusman menjelaskan, Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 di Kabupaten Trenggalek diikuti oleh 40 peserta yang mayoritas berasal dari kalangan generasi muda. Mereka diharapkan menjadi generasi yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan demokrasi, memahami dinamika kepemiluan, serta mampu mengambil peran aktif dalam kehidupan demokrasi, khususnya di Kabupaten Trenggalek.
Menurutnya, tujuan kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai konsep demokrasi dan kepemiluan, tetapi juga mendorong peserta untuk terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam berbagai aktivitas yang mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Rusman menambahkan bahwa pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menugaskan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengembangkan pengawasan partisipatif melalui berbagai program pendidikan kepada masyarakat.
"Kami bersyukur pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 ini mendapat dukungan penuh dari Bawaslu Republik Indonesia sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik. Kami berharap seluruh peserta mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan penuh semangat sehingga ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Rusman mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi, tetapi turut mengambil bagian dalam mengawal penyelenggaraan pemilu.
"Jangan hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi. Mari menjadi bagian dari pelaksana demokrasi. Apabila suatu saat memiliki kesempatan menjadi penyelenggara pemilu tentu menjadi hal yang baik. Namun apabila belum, setidaknya jadilah Pengawas Pemilu Partisipatif yang aktif mengawal setiap tahapan pemilu maupun pemilihan di lingkungan masing-masing," pesannya.
Mengakhiri sambutannya, Rusman Nuryadin mengajak seluruh peserta memanfaatkan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagai ruang belajar, berdiskusi, dan membangun jejaring demi memperkuat budaya demokrasi yang partisipatif. Setelah sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, kegiatan dilanjutkan dengan arahan sekaligus pembukaan resmi Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati.
Humas Bawaslu Trenggalek