Lompat ke isi utama

Berita

Keterbukaan Informasi Publik dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan

ok

Edi Purwanto Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Narasumber Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024

trenggalek.bawaslu.go.id - Dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang didiakan Bawaslu Kabupaten Trenggalek guna pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bisa berjalan lancar dan sukses.


Hadir dalam kegiatan, Edi Purwanto Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan Keterbukaan informasi publik dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan aspek krusial untuk memastikan proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. 

Transparansi Proses Pemilihan, Keterbukaan informasi memungkinkan publik untuk mengakses informasi mengenai tahapan Pilkada, seperti daftar pemilih tetap, jadwal kampanye, prosedur pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil suara. Ini memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara jujur dan adil, serta meminimalkan potensi manipulasi atau kecurangan.

"Badan atau lembaga penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus membuka akses terhadap informasi yang mereka kelola. Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat dan media untuk mengawasi kinerja mereka, memastikan bahwa mereka menjalankan tugas sesuai dengan hukum dan etika" Terangnya.

Selanjutnya Partisipasi Publik yang Lebih Besar Ketika informasi mengenai Pilkada dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, partisipasi pemilih meningkat. Pemilih yang lebih terinformasi akan lebih mungkin untuk berpartisipasi dalam pemilihan dan membuat keputusan yang lebih cerdas mengenai calon yang akan mereka pilih.

Transparansi dalam Pilkada meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan hasil pemilihan. Keterbukaan informasi publik juga berperan penting dalam memerangi disinformasi dan hoaks yang sering kali menyebar selama masa kampanye. Dengan menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya, pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat membantu masyarakat membedakan antara informasi yang valid dan yang menyesatkan.

Secara keseluruhan, keterbukaan informasi publik adalah landasan penting dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis, dengan memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta mencerminkan kehendak rakyat secara sah.pungkasnya.