KESELAMATAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT PEMILIH SEBAGAI HUKUM TERTINGGI YANG HARUS MENJADI PRIORITAS.
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, bantuan sosial yang digunakan oleh kepala daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota untuk kepentingan Pilkada 2020 berpotensi dikenai sanksi pembatalan sebagai calon petahana. Dewi menambahkan, hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota mencatat ada 11 provinsi dengan 23 kabupaten kota yang terdapat pembagian bansos dengan menyertakan foto atau gambar kepala daerah pada barang yang akan diberikan kepada masyarakat. Pilkada di tengah pandemik covid-19, Dewi menempatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat pemilih sebagai hukum tertinggi yang harus menjadi prioritas. “Pilkada yang harus digelar di tengah pandemik ini mengharuskan pikiran kita tertuju kepada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Saya menaruhnya sebagai hukum tertinggi yang harus menjadi prioritas, “Tegas mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah itu.
Srikandi dijajaran Komisioner Bawaslu ini juga mengharapkan adanya protokol kesehatan yang ketat yang harus diberlakukan, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara yang harus dihadiri masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya. Pilkada 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang disinyalir akan dimanfaatkan oleh para kontestan pilkada berbuat kecurangan.