ISI LHKPN DENGAN JUJUR DAN TRANSPARAN
|
Pasuruan (trenggalek.bawaslu.go.id) Dalam amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Bawaslu, dengan tugas kegiatan meliputi proses mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga demikian Pengawas Pemilu mempunyai peran yang penting dalam proses Pemilihan, serta diaharapkan keberadaanya dapat menjadi pemberi solusi.
Seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh.Amin, baginya, baik buruknya Pengawasan ditentukan oleh sumber daya manusia Pengawas. Untuk itulah, penguatan sumber daya serta tata kelola lembaga menjadi suatu hal yang niscaya dilakukan.
“Kondisi lembaga yang telah berubah ini kita harapkan ada inovasi-inovasi. Kami berharap tidak ada lagi keruwetan dalam birokrasi dan administrasi. Saya ingin secara kelembagaan segera terselesaikan hingga level Kabupaten/Kota utamanya soal koordinator sekretariat.” Ungkapnya saat membuka Rapat Kerja LHKPN bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, di Hotel Baobab, Prigen, Pasuruan (2/3).
Amin pun memberikan arahan agar dalam pengisian LHKPN setiap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat bersikap transparan, jujur serta apa adanya.
Sementara Koordinator Divisi Organisasi, Data dan Infomasi, Eka Rahmawati dalam amanatnya berharap bahwa daerah yang menyelenggarakan Pilkada maupun tidak Pilkada harus terus berinovasi dan dapat mengkreasikan kegiatan yang bermanfaat.
“Rekan-rekan bisa menggali konteks lokal untuk dimanfaatkan menjadi suatu pengawasan partisipatif bagi masyarakat”, ungkapnya di hadapan pengawas Pemilu se-Jawa Timur, di Pasuruan.
Menurutnya perbedaan dalam anggaran yang Pilkada dan yang tidak bukan hanya soal angka. Namun adalah perihal inovasi dan kemampuan untuk menembus keterbatasan dalam angka.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Humas dan Hubal Nur Elya Anggraini, menyoroti keterbukaan informasi publik. Ia berharap agar Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dikelola dengan baik.
“Kami harap agar terkait informasi-informasi mengenai kinerja Bawaslu serta informasi yang dibutuhkan publik dapat di upload pada website masing-masing, karena ini merupakan bagian dari transparansi kepada publik”, Pungkasnya.
Rapat Kerja Pengisian LHKPN di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Prigen, Pasuruan, tanggal 2 hingga 4 Februari 2020, dihadiri lengkap oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Trenggalek Ahmad Rokhani, Prayogi, Rusman Nuryadin, M.Triono Alfata serta Korsek Nanang Sumiarko dan Bendahara Bawaslu Trenggalek Sudarmanto. (HUMAS).