INDEKS KERAWANAN PEMILU (IKP) PILKADA 2020 SEBAGAI UPAYA “Dar'ul Mafasid” DALAM PILKADA 2020
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Setelah melakukan serangkaian kegiatan perencanaan, penelitian dan kajian sejak September 2019, akhirnya kemarin, 25 Pebruari 2020 di RedTop Hotel & Convention Center Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Peluncuran IKP Pilkada 2020 ini dihadiri langsung Wakil Presiden Republik Indonesia Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin, Wakil Ketua Komisi II, H. Yaqut Cholil Qoumas, Ketua dan anggota Bawaslu RI, Anggota KPU RI, Perwakilan TNI dan Polri, Ketua dan Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Se indonesia, Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia serta Pemantau Pemilu dan awak media.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang 10 tahun 2016 dan Undang-Undang 7 tahun 2017 salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: (1) Pelanggaran Pemilu; dan (2) Sengketa proses Pemilu. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu tersebut, Bawaslu bertugas: Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu (Undang-Undang 7 tahun 2017 pasal 94 ayat (1) huruf a).
Dalam sambutanya, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan IKP bertujuan mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan sehingga nantinya menghasilkan gambaran potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini.
Dia menjelaskan, pembuatan IKP Pilkada 2020 ini mengutamakan metodologi dan analisis dengan menyempurnakan produk IKP 2019 berdasarkan data pengalaman hasil penyelenggaraan Pemilu 2019. "Serta pengetahuan tim ahli dalam mengidentifikasi dan memproyeksi potensi terjadinya kerawanan," imbuhnya.
Pengumpulan Data IKP Pilkada 2020 melibatkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada 2020 dengan sumber data dari Bawaslu Kab/Kota, aparat kepolisian, KPU Kab/Kota dan media massa setempat.
Selaku penanggung jawab penyusunan IKP PIlkada 2020, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu Mochammad Afifuddin memaparkan bahwa dalam penyusunan IKP Pilkada 2020 Bawaslu menggunakan 4 dimensi utama sebagai alat ukur dalam penyusunan, antara lain Konteks Sosial dan Politik, Pemilu yang bebas, Kontestasi dan yang terakhir partisipasi. Ada tiga kategori kerawanan yang dibagi ke dalam enam level.
Dalam sambutannya Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin menyampaikan Penyusunan IKP Pilkada 2020 merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kerawanan di dalam Pilkada 2020 yang dalam agama merupakan upaya “Dar'ul Mafasid” atau menolak kerusakan dan pelanggaran yang terjadi.
Melihat hasil pemaparan IKP Pilkada 2020, Amin berharap tidak ada money politik, hoax, ujaran kebencian dan SARA.
“Jangan sampai terjadi money politik atau sering disebut dengan NPWP (Nomer Piro Wani Piro), Jangan ada hoaxs, Jangan ada ujaran kebencian, dan jangan sampai terjadi hal-hal yang merusak proses demokrasi seperti politisasi SARA”, pungkasnya.
Tidak lupa dalam sambutannya, Wakil Presiden Republik Indonesia juga menyampaikan selamat dan sukses atas diluncurkannya IKP Pilkada 2020. "Saya berharap IKP dapat dimanfaatkan secara optimal untuk antisipasi potensi kerawanan pilkada. Tidak hanya untuk Bawaslu tapi IKP juga berguna untuk pihak-pihak terkait," tambahnya.
Dari hasil penyusunan IKP Pilkada 2020, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi. Diantaranya Kepada penyelenggara pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseroangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Kepada partai politik direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020.
Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan dukungan pelaksanaan pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di daerahnya. Komunikasi tersebut penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan.
Kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan BIN Daerah (BINDA), Bawaslu merekomendasikan penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP.
Kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) direkomendasikan agar memperluas jaringan pemantauan pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis.
Ahmad Rokhani, Ketua sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang hadir dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 menyampaikan bahwasanya paska peluncuran IKP Pilkada 2020 Bawaslu Kabupaten Trenggalek akan melakukan koordinasi tindak lanjut dengan stakeholder di Kabupaten Trenggalek guna meminimalisir terjadinya potensi-potensi pelanggaran Pilkada 2020.
“setelah peluncuran IKP ini kami akan melakukan pembahasan di internal terkait hasil IKP di Kabupaten Trenggalek dan selanjutnya akan kami komunikasikan dengan pihak terkait” ungkapnya. (Humas)
Dari hasil penyusunan IKP Pilkada 2020, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi. Diantaranya Kepada penyelenggara pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseroangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Kepada partai politik direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020.
Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan dukungan pelaksanaan pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di daerahnya. Komunikasi tersebut penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan.
Kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan BIN Daerah (BINDA), Bawaslu merekomendasikan penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP.
Kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) direkomendasikan agar memperluas jaringan pemantauan pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis.
Ahmad Rokhani, Ketua sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang hadir dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 menyampaikan bahwasanya paska peluncuran IKP Pilkada 2020 Bawaslu Kabupaten Trenggalek akan melakukan koordinasi tindak lanjut dengan stakeholder di Kabupaten Trenggalek guna meminimalisir terjadinya potensi-potensi pelanggaran Pilkada 2020.
“setelah peluncuran IKP ini kami akan melakukan pembahasan di internal terkait hasil IKP di Kabupaten Trenggalek dan selanjutnya akan kami komunikasikan dengan pihak terkait” ungkapnya. (Humas)