Lompat ke isi utama

Berita

EVALUASI 40 HARI PENGAWASAN PELAKSANAAN KAMPANYE PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2020

trenggalek.bawaslu.go.id- Badan Pengawas Pemilu Kabuapten Trenggalek menggelar acara Rapat Koordinasi Stakeholder evaluasi 40 hari pengawasan pelaksanaan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 yang  bertempat di Hall Majapahit Hotel Hayam Wuruk yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Trenggalek. Ketua Bawaslu Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan Syukur Alhamdulillah pagi ini kita bersama sama mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Stakeholder Evaluasi 40 hari Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 sehingga nantinya menghasilkan pemimpin yg jujur dan amanah. “Kerawanan yang utama pada Pilkada tahun ini yaitu Cluster penyebaran Covid-19, karena rawan terjadi perkumpulan masa dan dihadapkan kurang sadar dan kejenuhan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Kita berkomitmen bahwa agar pelaksanaan kegiatan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Trenggalek berjalan dengan sukses dan lancar serta menghasilkan pemimpin yg baik”. Terang Rokhani. Hadir sebagai Narasumber Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Nurani mengatakan Bahwa kegiatan kampanye dilakukan selama 71 hari mulai tanggal 26 September  sampai dengan 5 Desember 2020, kegiatan kampanye merupakan tahapan dari pilkada serentak tahun 2020. ”Terkait aturan yg di tuangkan dalam PKPU dalam masa pandemi Covid-19 yaitu kampanye rapat umum tidak dibolehkan dan selalu mengutamakan Protokol Kesehatan, jangan sampai ada cluster baru Pilkada.  Untuk APK sesuai yg dicetak KPU, kita berharap kegiatan kampanye ini sukses, jika kami ada kekurangan akan kita perbaiki”. Ujar Nurani Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Trenggalek Ir. Joko Irianto, M.Si menegaskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 jatuh pada 9 Desember dimana masih dalam situasi pandemi Covid-19. “Vaksin sampai saat ini belum diketemukan, sehingga vaksin yang utama saat ini selalu mematuhi Protokol Kesehatan salah satu memakai masker dan menghindari kerumunan masa, TPS harapanya dibuat diruang terbuka dengan tempat duduk diberikan jarak. Saat ini Trenggalek berada di zona kuning, kami berharap tidak ada luster pilkada”. Ungkap Ketua Satgas Covid-19. Dalam segi keamanan untuk persiapan Pemilihan Buapti dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 Wakapolres Trenggalek menyampaikan Bidang pengamanan pemilu kita sudah melakukan pra operasi/operasi mantap praja 2020, kita tidak sendirian, kita di backup dari Kodim 0806/Trenggalek, Brimob dan Polres tetangga yang tidak melaksanakan Pilkada, Potensi kerawanan dari Pilkada, kita sudah melakukan kegiatan preventif, dan revresif/penegakan hukum harapanya masyarakat kita tidak melanggar hukum.  Untuk potensi konflik terkait berita hoax masih menjadi perhatian kita, salah satunya ulah dari oknum perguruan silat. “Fasilitas negara jangan sampai ada yang digunakan untuk kampanye, perlu diketahui bahwa salah satu Paslon kita Incumbent. Aparat keamanan wajib netral, kepada Kapolsek agar menekankan kepada anggotanya”. Tegas Wakapolres Trenggalek Sama halnya dengan Kapten Inf Agus Sujiono, S.Sos Pasi Intel Kodim 0806 Trenggalek  Tugas pokok Kodim 0806/Trenggalek yaitu mebantu Polri dan Pemda mengamankan serta mensukseskan kelancaran Pilkada serentak di Trenggalek sampai dengan tahapan pelantikan. “UU No. 34 tentang TNI tentang netralitas TNI dan melarang untuk berpolitik praktis memihak salah satu calon dan dilarang menggunakan hak pilih, serta dilarang fasilitas TNI untuk digunakan kepentingan politik. Upaya peningkatan sinergitas TNI - Polri menghilangkan ego sektoral dan meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat. Mengenai disiplin dan penegakan hukum pada masa Pandemi Covid-19, diharapkan saat Kampanye harus menerapkan Protokol kesehatan,  Bahwa komando kewilayahan satu komando yaitu dari Kapolres, Kodim bergerak atas permintaan Polres”. Tegas Pasi Intel Dari lembaga Hukum Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, SH.MH menyampaikan dalam rapat tersebut  Mengenai disiplin dan penegakan hukum pada masa Pandemi Covid-19, dalam Sentra Gakkumdu diharapkan saat Pilkada harus menerapkan Protokol kesehatan. “Pada saat ada pelaporan pelanggaran Pilkada harus disampaikan secara terbatas secara virtual dan harus disertai bukti yang akurat,  setelah ditemukan pelanggaran pidana nanti kita laksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk pelaksanaan sidang secara virtual, Dalam pelaksanaan penegakan hukum harus dilaksanakan secara netral oleh Sentra Gakkumdu” kata Kajari Trenggalek Sebelum penutupan Ahmad Rokhani Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek menambahkan Untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil, Bawaslu bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu turut terlibat menindak setiap dugaan pelanggaran pidana pemilu. “Potensi tindak pidana pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek yang mungkin terjadi pasti ada, sehingga kita bisa melakukan pemetaan dan antisipasi penanganan pelanggaran. Kita harus satu persepsi lebih baik melakukan pencegahan dari pada penindakan”. Tutup Ketua Bawaslu Trenggalek.