Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Publik Bawaslu Provinsi Jawa Timur : Kaum Miskin Kota Dalam Pusaran Politik Uang

trenggalek.bawaslu.go.id- Dalam Diskusi Publik dengan tema “Kaum Miskin Kota Dalam Pusaran Politik Uang”, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jatim, dengan narasumber dari Pimpinan KPK dan Komisioner Komnas HAM Rabu (08/07/2020) pagi. Dalam pilkada maupun pemilu berlangsung, politik uang seolah-olah telah maenjadi wabah yang menggerogoti kualitas demokrasi kita, kerawanan politik uang dalam pilkada ini, “bahwa tugas bawaslu menjadi samudera pencegahan yang disitu membutuhkan inovasi membutuhkan akselerasi, adaptasi dengan situasi dan kondisi yang kemudian apa yang kita sebut dengan kewenangan”. Afifudin saat membuka acara diskusi publik Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK mengutarakan Pemilih menggadaikan suara, calon sudah membeli, calon merasa telah memiliki legitimasi, suara dijual sangat murah untuk masa depan 5 tahun”, jelas Nurul Ghufron Wakil Ketua Kpk ini menambahkan, di luar negeri pemilih bukan yang ber-KTP, tapi yang ber-NPWP. Jadi Warga Negara  yang bayar pajak yang jadi pemilih. Asumsinya, jika mampu bayar pajak, maka orang yang mampu dan tidak mau suaranya dibeli, pemilih dewasa dengan ukuran taat pajak, ini bukan tidak adil, tapi dia sudah memenuhi kewajibannya kepada Negara, maka penyakit seperti money politic, serangan fajar tidak akan mempan, imbuhnya Sementara itu Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM dalam Pilkada kali ini Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 yang menjadi salah satu pantuan kami. Menurutnya, Bansos bukan kebaikan dari negara, bukan kebaikan Kepala Daerah, tapi itu kewajiban dan tanggungjawab negara. Itu layanan minimum dari negara kepada warga negara, agar terkurangi resikonya, tegas Beka. Kampanye silahkan, dengan biaya sendiri, tidak boleh menggunakan uang negara, agar dapat berkontestasi secara adil, karena pemimpin adil dihasilkan dari pemilu berkeadilan,memanipulasi pilihan pemilih dengan imbalan materi berupa uang atau barang, sehingga mencederai proses politik yang demokratis, dan tidak sesuai dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik.