Diskusi Hukum Selasa Seri 1, Bawaslu Jatim Kupas PSU sebagai Mekanisme Penjaga Kualitas Pemilu
|
trenggalek.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa Seri 1 Tahun 2026 dengan mengangkat tema “Sharing Session Pemungutan Suara Ulang pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024”, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajaran staf sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas kelembagaan di bidang hukum kepemiluan.
Diskusi tersebut menjadi forum strategis untuk memperdalam pemaknaan terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai instrumen hukum dalam menjaga integritas dan legitimasi hasil pemilu. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, yang menegaskan bahwa PSU merupakan mekanisme konstitusional yang harus dipahami secara seragam oleh seluruh jajaran pengawas pemilu.
Menurutnya, pelaksanaan PSU tidak dimaknai sekadar sebagai pengulangan tahapan pemungutan suara, melainkan sebagai langkah korektif untuk memastikan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tetap terlindungi.
Pengantar materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan. Ia menyampaikan bahwa dinamika PSU pada Pemilu 2024 memberikan pembelajaran penting bagi pengawas pemilu, khususnya terkait ketelitian dalam pengawasan di TPS serta keberanian mengambil keputusan hukum yang berlandaskan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Moh. Rusydi Zain Z.A, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, dan Eko Rinda Prasetiyadi, Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Keduanya membagikan pengalaman empiris penanganan PSU di wilayah masing-masing, mulai dari aspek dasar hukum, tahapan pengawasan, hingga dampaknya terhadap kepercayaan publik dan legitimasi hasil pemilu.
Para narasumber menekankan bahwa PSU hanya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta regulasi teknis yang ditetapkan oleh KPU. Dalam pelaksanaannya, peran pengawasan melekat dari Bawaslu menjadi faktor krusial untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berulang. Pengalaman Pemilu 2024 juga menunjukkan pentingnya dokumentasi pengawasan yang kuat serta analisis hukum yang cermat dalam proses PSU.
Diskusi dipandu oleh Sarwi Ruci, Anggota Bawaslu Kota Blitar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, yang mengarahkan jalannya dialog secara dinamis dan terstruktur.
Melalui sesi tanya jawab, peserta aktif mendiskusikan berbagai kemungkinan skenario PSU serta peran strategis Bawaslu dalam memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Diskusi Hukum Selasa merupakan agenda rutin Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu. Bagi Bawaslu Kabupaten Trenggalek, forum ini menjadi sarana penting untuk memperkaya perspektif hukum serta meningkatkan kesiapan pengawasan pemilu dan pemilihan ke depan, demi terwujudnya proses demokrasi yang berintegritas dan berlandaskan kepastian hukum.
Humas Bawaslu Trenggalek