Lompat ke isi utama

Berita

CEGAH POLITISASI BANSOS COVID-19, BAWASLU DATANGI BUPATI TRENGGALEK

trenggalek.bawaslu.go.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek setalah mengirimkan surat himbauan kepada Bupati (Nomor : 26/K.JI/PM.00.02/V/2020, tertanggal 1 Mei 2020) agar tidak menyalahgunakan atau mempolitisasi penyaluran bantuan sosial covid-19 untuk kepentingan Pilkada Kabupaten Trenggalek tahun 2020, kemarin (15/05/2020) Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek mendatangi Bupati untuk berkoordinasi sebagai bentuk tindak lanjut surat himbauan pencegahan tersebut. Bawaslu Kabupaten Trenggalek ingin memastikan pencegahan yang dilakukan ini berjalan dengan maksimal sesuai dengan surat edaran Bawaslu nomor : 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020, tanggal 30 April 2020. "Setelah tanggal 1 Mei 2020 kami berkirim surat kepada Bupati Trenggalek supaya tidak melakukan politisasi bantuan sosial covid-19 baik yang bersumber dari APBD maupun APBN untuk kepentingan politik Pilkada Trenggalek nantinya, maka kemarin (15/05/2020) kami berlima (Komisioner Bawaslu Kabupaten Trenggalek) mendatangi Bupati untuk kita lakukan Koordinasi sebagai bentuk pencegahan yang nyata. Mengingat Bupati Mochamad Nur Arifin adalah petahana yang berpotensi untuk melakukan politisasi Bansos Covid-19, sehingga sejak dini kita lakukan antisipasi pencegahan ini", tegas Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Masih menurut Rokhani bahwa pengawasan akan terus dilakukan terkait Bansos Covid-19 untuk memastikan tidak adanya kelompok, calon bupati/wakil bupati atau bakal calon bupati/wakil bupati serta siapapun yang berusaha untuk memanfaatkan Bansos Covid-19 untuk kepentingan politik tertentu, termasuk juga petahana ataupun bukan yang mengarah pada kepentingan pilkada, aturan terhadap hal tersebut tegas disebutkan pada pasal 71 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016. "Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri. Maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih", jelasnya. Rokhani menambahkan, apabila terbukti bagi kepala daerah yang menjadi petahana serta mencalonkan diri kembali dan melakukan pelanggaran tersebut, maka sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon. Lebih lanjut Pria Asli Kelahiran Watulimo Trenggalek ini mengharapkan, bahwa ditengah situasi Pandemi Covid-19 sebaiknya semua pihak bersama-sama melaksanakan kerja-kerja kemanusian dengan tulus dan ikhlas, tanpa tendensi apapun agar situasi semakin kondusif dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. "Kami berharap semua pihak untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam menjalankan kerja-kerja kemanusiaan demi memberi bantuan kepada masyarakat karena dampak covid-19. Dan mari sama-sama kita berdo'a supaya wabah ini segera sirna", pungkasnya. (Rus/Humas)