CEGAH PELANGGARAN, BAWASLU BERKOORDINASI DENGAN PARPOL
|
trenggalek.bawaslu.go.id-Demi sukses dan lancarnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Trenggalek melakukan kegiatan Koordinasi dalam bentuk mendatangi Seluruh Partai Politik Se Kabupaten Trenggalek mulai tanggal 11-20 Maret 2020.
Ahamad Rokhani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek di Kantor Bawaslu (20/03/2020) menjelaskan bahwa untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek telah dilakukan Koordinasi dengan seluruh Partai Politik Se Kabupaten Trenggalek.
"Sebagai bentuk pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, kami bersilaturrahim ke seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Trenggalek mulai tanggal 11-20 Maret 2020, dan alhamdulillah lancar serta kami diterima baik oleh teman-teman Parpol", terang Ahmad Rokhani.
Ahmad Rokhani juga menambahkan bahwa dia tak ingin terjadinya berbagai pelanggaran pada pelaksanaan Pesta Demokrasi tahun 2020 mendatang di Bumi Menaksopal baik berupa pelanggaran administrasi, etika maupun pidana nantinya dengan berkaca pada Pilkada Tahun 2015. Sehingga kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu saat ini berupa komunikasi intensif dengan seluruh partai politik adalah langkah kongkrit yang sedang digiatkan mumpung tahapan pemilihan masih pada proses diawal (pembentukan badan adhock baik di KPU maupun di Bawaslu), tegas Ahmad Rokhani
Disisi lain Ahmad Rokhani juga mengharapkan bahwa dengan adanya silaturrahim adanya persamaan persepsi antara Partai Politik dan Bawaslu dalam memahami undang-undang no. 7 Tahun 2017 dan 10 Tahun 2016 sehingga kerawanan serta potensi konflik nantinya sama-sama bisa diantisipasi, terangnya.
"Dengan adanya silaturrahim ini diharapkan adanya persamaan persepsi terkait undang-undang pemilihan Tahun 2020 antara Partai Politik dan Bawaslu terkait dengan hal-hal yang dilarang, semisal pemasangan APK yang benar, termasuk juga pelibatan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye (Kepala Desa, ASN, TNI, POLRI, dll), sehingga kalau sudah begini ketika ada pelanggaran nantinya Bawaslu menindaklanjutinya tanpa ragu lagi sesuai dengan Regulasi yang ada (Penindakan Pelanggaran). Dan yang paling akhir teman-teman Parpol sangat berharap Bawaslu Kabupaten Trenggalek menjadi wasit yang adil pada pemilihan Tahun 2020 mendatang sebagaimana yang sudah dilakukan saat Pemilu Tahun 2019 kemarin," pungkasnya. (Humas)
Ahmad Rokhani juga menambahkan bahwa dia tak ingin terjadinya berbagai pelanggaran pada pelaksanaan Pesta Demokrasi tahun 2020 mendatang di Bumi Menaksopal baik berupa pelanggaran administrasi, etika maupun pidana nantinya dengan berkaca pada Pilkada Tahun 2015. Sehingga kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu saat ini berupa komunikasi intensif dengan seluruh partai politik adalah langkah kongkrit yang sedang digiatkan mumpung tahapan pemilihan masih pada proses diawal (pembentukan badan adhock baik di KPU maupun di Bawaslu), tegas Ahmad Rokhani
Disisi lain Ahmad Rokhani juga mengharapkan bahwa dengan adanya silaturrahim adanya persamaan persepsi antara Partai Politik dan Bawaslu dalam memahami undang-undang no. 7 Tahun 2017 dan 10 Tahun 2016 sehingga kerawanan serta potensi konflik nantinya sama-sama bisa diantisipasi, terangnya.
"Dengan adanya silaturrahim ini diharapkan adanya persamaan persepsi terkait undang-undang pemilihan Tahun 2020 antara Partai Politik dan Bawaslu terkait dengan hal-hal yang dilarang, semisal pemasangan APK yang benar, termasuk juga pelibatan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye (Kepala Desa, ASN, TNI, POLRI, dll), sehingga kalau sudah begini ketika ada pelanggaran nantinya Bawaslu menindaklanjutinya tanpa ragu lagi sesuai dengan Regulasi yang ada (Penindakan Pelanggaran). Dan yang paling akhir teman-teman Parpol sangat berharap Bawaslu Kabupaten Trenggalek menjadi wasit yang adil pada pemilihan Tahun 2020 mendatang sebagaimana yang sudah dilakukan saat Pemilu Tahun 2019 kemarin," pungkasnya. (Humas)