Lompat ke isi utama

Berita

BEKALI PANWASLU KECAMATAN UNTUK PENGAWASAN KAMPANYE MELALUI MEDIA MASSA

trenggalek.bawaslu.go.id-  Selasa tanggal 10 November 2020 pukul 09.15 s.d WIB bertempat di Rumah Makan Mekar Sari Trenggalek, hadir dalam acara ini  Ketua dan Angota Bawaslu Trenggalek , Ketua Bawaslu Jawa Timur Moh. Amin dan  Agung Dharmajaya  Anggota Dewan Pers  divisi Hukum dan Perundang-undangan  dengan peserta Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Trenggalek. Bawaslu banyak kegiatan seperti media dalam rangka Sosialisasi, dan mengadakan rakor bersama media massa dan KPU membekali kepada panwaslu kecamatan tentang pengawasan da melakukan pencegahan terhadap kampanye yang dilarang di media massa. Agung Dharmajaya dengan materi Pengawasan Kampanye di Media Cetak & Elektronik menjelaskan tentang  Netralitas Pers Dalam Pilkada 2020 bahwa Media/Pers, sebagai eksponen utama pengusung keberlangsungan demokrasi, harus mengawal kesuksesan Pilkada, Dewan Pers mengingatkan bahwa media wajib menaati berbagai ketentuan yang sudah digariskan mengenai pelaksanaan/agenda Pilkada, Media/pers harus menaati ketentuan soal netralitas —sebagaimana yang diatur melalui Surat Edaran Dewan Pers—bahwa awak media harus melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada ataupun bila sekadar terlibat sebagai anggota tim sukses. “Ada beberapa Bentuk Iklan yang Dilarang yang harus ditaati oleh Media/Pers Iklan tidak boleh berbentuk berita. Berita sebagai produk jurnalistik harus bersifat independen dan bebas dari pengaruh tertentu, termasuk juga kepentingan dalam iklan” Tegas Dewan Pers. Selanjutnya dari KPU Kabupaten Trenggalek Nurani menyampaikan ada ketentuan baru dalam iklan kampanye berdasarkan pasal 47 ayat 7 di PKPU 11 Tahun 2020 yaitu jumlah penayangan iklan kampanye untuk setiap calon paling banyak 5 konten dalam akun resmi media sosial pasangan calon setiap hari Selama massa penayangan iklan kampanye,. “penayangan iklan kampanye dapat dilakukan dalam pada media massa cetak dan elektronik yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten yang sudah diatur dalam PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 32 Ayat 1, sedangkan yang dibiayayi oleh Pasangan Calon adalah iklan kampanye melalui Media Sosial dan atau Media Daring sesuai  PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 47 Ayat 5, dan pasal 47A Ayat 2.” Ungkap Nurani. Yang Boleh Dan Tidak Boleh dalam Kampanye Medsos Dimasa Pandemi Ketua Bawaslu Jawa Timur menyampaikan Parpol, Gabungan Parpol, Paslon, dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di Media Sosial, dengan ketentuan Paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan  Wakil Gubernur  dan Paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan  Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. ”Amin menambahkan Dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan  melalui tatap muka secara langsung, Partai  Politik dan Gabungan Partai Politik,  Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye  dilarang mengikutsertakan Balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui  dan orang lanjut usia”. Imbuh Amin. Kewenangan Bawaslu untuk mengawasi media sosial diatur dalam Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 mengawasi akun media sosial yang didaftarkan di KPU maupun mengawasi akun media sosial selain yang didaftarkan di KPU.