BEKAL PANWASLU KECAMATAN DALAM PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
|
trenggalek.bawaslu.go.id- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek menggelar Bimbingan Teknis Pengawasan daftar pemilih dengan narasumber Bawaslu Kabupaten Trenggalek ,KPU Kabupaten Trenggalek dan Disdukcapil Trenggalek, peserta yang hadir dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan beserta satu staf divisi PHL di 14 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Selasa, (14/07/2020).
Pengawasan dimasa Pandemi covid-19 menghadapkan kita untuk penyesuaian yang harus dilaksanakan, komunikasi adalah kunci utama dengan komunikasi yang baik itu akan mempengaruhi tugas dan wewenang kita menjadi lebih baik, perubahan regulasi kita sikapi dengan profesional, yang terpenting pastikan hasil pengawasan benar-benar falid sesuai dengan fakta yang ada.
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Masa Pandemi Covid-19, strategi dan desain pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati trenggalek tahun 2020 materi yang dibawakan Ahmad Rokhani Ketua sekaligus Kordiv. Pengawasan dan Hubal, menyampaikan dasar hukum PKPU maupun Perbawaslu yang mengalami perubuhan untuk pelaksanaan Pilkada di Tahun 2020 ini.
”Dalam Era New Normal ini Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Serentak lanjutan juga perlu memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan. Untuk itu perlu dilakukan hal-hal meliputi Penyesuaian Jumlah Pemilih dalam TPS, Meminimalisir kegiatan yang mengundang banyak massa atau interaksi dengan berbagai pihak secara langsung, Memanfaatkan teknologi informasi dalam kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih”. Ungkap Rokhani.
Dua elemen dasar pada pemilihan yaitu ada Pemilih dan yang Dipilih. Valid tidaknya data pemilih berkaitan erat dengan legitimasi hasil pemilihan, Prinsiip-prinsip pemutakhiran data pemilih yaitu komprehensif / inklusif, akurat, mutakhir.jelas Rokhani Ketua Bawaslu Trenggalek.
Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 materi yang dibawakan Farid Wadjdi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Trenggalek . ini merefresh kembali ingatan kita setelah tahapan berhenti sementara karena pandemi covid-19 yang melanda.
“Farid Wadjdi menyampaikan perbawaslu 14 tahun 2017 yang harus dipegang oleh pengawas ketika terjadi temuan, jenis pelanggaran ada tiga Administrasi & Administrasi Terstruktur, Sitimatis, Dan Masif, Tindak Pidana dan Kode Etik, pengawas terus belajar harus expert”. tegas Farid.
Pemutakhiran data pemilih materi Muhammad Indra S. Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Div. Perencanaan, data dan Informasi , Kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarakan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir dan yang dimuthakirkan oleh KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan dan dilakukan pencocokan dan penelitian .
Idra menjelaskan untuk coklit harus memperhatikan Syarat pemilih, yaitu genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki wilayah administratif pemilih yang dibutuhkan dengan e-ktp, pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan Catatan Sipil, tidak sedang menjadi anggota TNI/Polisi”. Jelas Indra.
Sementara itu Drs. R.Widi Sasmito Adi , Kabid. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dispendukcapil Trenggalek memberikan materi tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Mendukung Pembangunan Demokrasi, beliau menyampaikan tentang tata cara ruang lingkup adminduk, ruang lingkup pemanfaatan data yang diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Widi Sasmito Adi menambahkan peran Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dalam pemanfaatan data kependudukan untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati, petugas instansi pelaksana (Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil kab./Kota dilarang memanfaatkan data pribadi yang tidak sesuai dengan kewenangannya, apabila itu terjadi akan dikanakan sanksi, dintaranya sanksi bagi Pengguna yang menyebarluaskan data kependudukan yg tdk sesuai kewenangannya, dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 95A UU 24/2013, Bagi Pengguna yang melakukan Pelanggaran ketentuan menggunakan data kependudukan melampaui batas kewenangan atau menjadikan data kependudukan sebagai bahan informasi public sebelum mendapat persetujuan dari Menteri, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 PP 40/2019. Pungkasnya.
Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dilaksanakan tanggal 13-14 Juli 2020 di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek, dengan selalu menggunakan protokol kesehatan pencegahan covid-19, acara berakhir pukul 16.00 WIB.