BAWASLU TRENGGALEK TEMUKAN EMPAT PENDAFTAR CALON BADAN ADHOC KPU YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
|
TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek bersama jajarannya Panwascam melakukan pengawasan terkait nama-nama calon PPK, dalam pengawasan ditemukan ada beberapa pendaftar terindikasi tidak memenuhi syarat-syarat sebagi calon PPK diantaranya yaitu menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani mengatakan ada empat pendaftar yang terindikasi menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik tetapi masih lolos dalam seleksi administrasi maupun tes tulis, “maka dari itu kami Bawaslu Kabupaten Trenggalek sepakat untuk melanjutkan temuan ini kepada KPU Kabupaten Trenggalek untuk segera di tindaklanjuti”. Kata pria ramah ini.
Ahmad Rokhani menegaskan, ada enam poin pengawasan yang menjadi atensi utama bagi Bawaslu. Pertama, yaitu tidak boleh adanya pernikahan sesama penyelenggara. Selain itu periodisasi keanggotaan badan adhoc, indikasi masuk kepengurusan parpol atau tim sukses kampanye, kepatuhan prosedur, keterlambatan rekrutmen dan keabsahan dokumen. “Dari enam poin tersebut yang terindikasi kepengurusan parpol atau anggota ada empat orang. Soal periodisasi ada tiga orang, unsur kepatuhan prosedur sesuai tahapan, sudah dilaksanakan sesuai ketentuan,” Tegas Rokhani.
Untuk persoalan lainnya, kami akan menetukan langkah-langkah selanjutnya apabila sudah ada hasil tidaklanjut dari KPU Kabupaten Trenggalek atas temuan tersebut.” Tutup Ahmad Rokhani. (Humas).