Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Trenggalek Tandatangani Dokumen IKU 2026, Teguhkan Komitmen Pencapaian Kinerja Pengawasan Pemilu

Penandatanganan IKU

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek melaksanakan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 secara hybrid, Rabu (12/8/2026).

trenggalek.bawaslu.go.id – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek melaksanakan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 secara hybrid, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026.

Kegiatan secara daring diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, sedangkan di Kabupaten Trenggalek kegiatan berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Penandatanganan dokumen IKU menjadi bagian penting dalam memastikan arah, target, dan capaian kinerja jajaran Pengawas Pemilu selama tahun 2026 dapat dilaksanakan secara terukur dan bertanggung jawab.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pengarahan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, kemudian dilanjutkan pengarahan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits, memberikan sambutan sekaligus memberikan penekanan mengenai pentingnya memaknai IKU sebagai instrumen untuk mengukur perubahan dan dampak kinerja kelembagaan, bukan sekadar angka pencapaian.

Warits mengingatkan seluruh jajaran agar tidak memandang IKU hanya sebagai kumpulan angka target. Menurutnya, angka merupakan alat ukur, sedangkan hal yang lebih penting adalah perubahan nyata yang dihasilkan dari pelaksanaan kerja kelembagaan.

“Kita harus mulai meninggalkan cara berpikir bahwa organisasi yang baik adalah organisasi yang paling banyak kegiatannya atau paling banyak laporannya,” ujar Warits.

Menurut Warits, IKU menjadi titik temu antara Rencana Strategis (Renstra), kerja harian, dan cita-cita kelembagaan. Renstra memberikan arah bagi organisasi, kemudian IKU menerjemahkan arah tersebut menjadi ukuran kinerja, sedangkan pelaksanaan di lapangan menjadi pembuktian apakah arah yang telah ditetapkan benar-benar menghasilkan perubahan.

IKU Sebagai Instrumen Evaluasi Kinerja Pengawas Pemilu

Indikator Kinerja Utama Pengawas Pemilu merupakan standar penilaian kinerja bagi Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

IKU Pengawas Pemilu digunakan sebagai dasar dalam melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja Pengawas Pemilu, baik pada saat tahapan maupun non-tahapan Pemilihan Umum. Dengan adanya IKU, pelaksanaan tugas pengawasan diharapkan tidak hanya berorientasi pada terlaksananya kegiatan, tetapi juga pada pencapaian hasil dan perubahan yang dapat diukur.

Penandatanganan dokumen IKU sekaligus menjadi bentuk komitmen jajaran Bawaslu untuk menjalankan target kinerja yang telah ditetapkan serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Bawaslu Trenggalek Teguhkan Komitmen Pencapaian Target Kinerja

Di lingkungan Bawaslu Kabupaten Trenggalek, penandatanganan dokumen IKU dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, beserta seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, yaitu Farid Wadjdi, Ahmad Rokhani, Prayogi, dan Imam Maskur.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kirnadi, beserta seluruh jajaran sekretariat.

Dalam sambutannya di hadapan Anggota Bawaslu dan jajaran sekretariat, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan seluruh target kinerja yang telah dituangkan dalam dokumen IKU secara optimal.

Komitmen tersebut dituangkan melalui surat pernyataan yang ditandatangani bersama dalam dokumen IKU. Menurutnya, penandatanganan IKU bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bentuk kesanggupan dan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap target kinerja dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Dokumen IKU ini menjadi komitmen kita bersama. Target yang telah ditandatangani harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, sehingga apa yang telah direncanakan dapat diwujudkan secara optimal,” tegas Rusman.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara jajaran pimpinan dan sekretariat dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Dukungan sekretariat menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif serta mendukung pencapaian kinerja Bawaslu Kabupaten Trenggalek.

Dari Target Menjadi Perubahan Nyata

Penandatanganan Dokumen IKU 2026 diharapkan menjadi momentum bagi Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk memperkuat budaya kerja yang terukur, berorientasi hasil, akuntabel, dan berintegritas.

IKU tidak berhenti pada pencatatan angka maupun pemenuhan laporan, tetapi harus menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana kerja-kerja pengawasan memberikan manfaat dan menghasilkan perubahan nyata.

Dengan komitmen bersama antara pimpinan dan jajaran sekretariat, Bawaslu Kabupaten Trenggalek bertekad menjalankan seluruh target kinerja tahun 2026 secara optimal sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pengawasan Pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Bawaslu.

Penandatanganan IKU 2026 menjadi penegasan bahwa setiap target kinerja adalah sebuah komitmen, setiap pelaksanaan tugas adalah bentuk tanggung jawab, dan setiap capaian harus memberikan dampak nyata bagi kualitas pengawasan Pemilu.

Humas Bawaslu Trenggalek