BAWASLU TRENGGALEK SOSIALISASI PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2020
|
trenggalek.bawaslu.go.id- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek memberikan sosialisasi perbawaslu nomor 2 tahun 2020 kepada ketua partai politik se kabupaten trenggalek dan jajarannya panwaslu kecamatan se kabupaten trenggalek di hotel hayam wuruk, Senin (21/9/2020)
Acara Sosialisasi Ini di narasumberi Oleh Purnomo Satrio Pringgodigdo Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kordiv Hukum Dan Datin, Dr. Dian Ferricha Dosen Ilmu Hukum IAIN Tulungagung Dan Istatiin Nafiah Komisioner Kpu Kabupaten Trenggalek .
Bawaslu diberi amanat yg mulanya ad hoc menjadi permanen maka dari itu bawaslu mempunyai kewenangan dalam penyelesaian sengketa, sama halnya dijajaran bawaslu yaitu panwaslu kecamatan diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat saat itu juga dan ditempat yang sama. Ujar Dian.
Dian menambahkan pola permohonan sengketa bisa secara offline maupun online, tentu kita tau hari ini Indonesia masih ada waba virus corona atau Covid-19, bawaslu sudah memiliki aplikasi SIPS untuk pemohon yang merasa dirugikan keputusan pihak terkait . Imbuhnya.
Menurut purnomo penyelesaian sengketa pemilihan ada dua jenis yaitu penyelesaian sengketa peserta pemilihan (PSPP) dan penyelesaian sengketa antar pemilih (PSAP) sesuai dengan perbawaslu nomor 2 tahun 2020.
“Catatan yang menjadi titik rawan bagi penyelesaian sengketa jangan lupa menekankan obyek permohonan sengketa pada bagian pokok permohonan dan bahwa perbedaan tafsirlah yang menjadi dasar atas kerugian langsung, dan bukan di - identifikasi sebagai bentuk pelanggaran di indonesia per 17 sepetember 2020 bawaslu sudah menerima permohonan sengketa sebanyak 71 permohonan.” catat Purnomo.
Istatiin Nafiah menyampaikan tentang mekanisme penetapan pasangan calon secara teknis di keputusan KPU RI nomor 394 kalau berbicara terkait penetapan kita tidak bisa terlepas dengan regulasi terkait dengan tahapan program dan jadwal dalam pencalonan ini yang pertama seperti yang sudah saya sampaikan bahwasanya sesuai dengan regulasi , muali dari pengumuman, pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon, tanggapan masyarakat, dan penetapan sesuai dengan PKPU 5.
Istatiin menambahkan dalam pemeriksaan kesehatan trenggalek bertempat di RSAL Dr. Ramelan Suarabaya di Jawa timur itu ada tiga yang pertama dokter Soetomo Surabaya , Saiful Anwar Malang dan RSAL Dr Ramelan Surabaya, hasil pemeriksaan kesehatan pihak rumah sakit menyampaikan kepada Kabupaten Trenggalek untuk kita jadikan acuan lolos tidaknya syarat calon karena hasil dari pemeriksaan kesehatan itu merupakan bagian dari syarat calon ketika memang dari rumah sakit itu kan ada tinggal tim-tim dari medis kemudian juga dari psikologis membuat kesimpulan kesepakatan bahwasanya calon atas nama ini memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat yang mana itu kita jadikan acuan ketika verifikasi syarat calon. Tutup Istatiin.
Untuk rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dari KPU telah sepakat untuk membatasi peserta yang hadir dalam rapat pleno kita batasi 20 untuk masing-masing tim pemenangan , rapat pleno ini kita akan live di medsos KPU Trenggalek. (Humas)