Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TRENGGALEK SIAP JAGA HAK PILIH

www.trenggalek.bawaslu.go.id - Sabtu pagi, 18 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Trenggalek melaksanakan Apel serentak Kesiapan Pengawasan Coklit bagi Panwaslu Kecamatan dan Desa/Kelurahan dengan tetap mematuhi protokol Covid-19. Apel dilaksanakan di masing -masing kecamatan bersama dengan jajaran PPK, PPS dan PPDP. Dalam Apel ini anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek hadir di beberapa Kecamatan untuk meberikan arahan sekaligus supervisi dalam pelaksanaan pengawasan Coklit ini. Dalam Sambutanya, Ahmad Rokhani Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwasanya data Pemilih adalah Indikator yang sangat penting. "Dalam Pemilu dan Pemilihan, ada 2 hal pokok yang harus sangat diperhatikan oleh penyelenggara, yaitu pemilih dan yang dipilih. Saat ini mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 kita semua masuk tahapan Coklit, mari kita beri perhatian dan atensi besar dalam coklit dan penyusunan Daftar Pemilih ini agar menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, jangan sampai karena keteledoran dan kecerobohan dalam penyusunan Daftar Pemilih menyebabkan permasalahan di kemudian hari, karena disana ada potensi Pelanggaran Administrasi dan Pidana, bahkan ada yang karena Daftar pemilih ini, salah satu daerah dilakukan Pemilihan Ulang. Bukan hanya penghitungan suara ulang ataupun pemungutan ulang, tapi pemilihan ulang, mari kita hasilkan daftar pemilih berkualitas sehingga menghasilkan produk pemilihan yang berkualitas, berintegritas dan legitimit", tuturnya. Selain itu dalam sambutanya Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang merangkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan, bahwa sangat mengapresiasi Apel gabungan antara petugas yang melakukan Coklit dengan petugas yang mengawasi Coklit. Menurutnya ini menunjukkan semangat bersama untuk menghasilkan Daftar Pemilih yang berkualitas dengan tugas dan peran masing-masing. Lebih lanjut disampaikan dalam pelaksanaan pengawasan Coklit ini Pengawas telah melakukan pemetaan potensi pelanggaran yang mungkin saja terjadi antara lain, PPDP tidak mendatangi Pemilih, Coklit dilakukan bukan oleh PPDP ataupun PPDP kurang teliti dalam penulisan maupun pendataan pemilih serta PPDP tidak melaksanakan Coklit sesuai protokol Covid-19. Di tempat Terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Farid Wadjdi, dalam Sambutanya di Apel Pengawasan Coklit Serentak yang dihadiri oleh Forkopimcam, Panwaslu Kecamatan, PPK, Panwaslu Desa, PPS dan PPDP Se Kecamatan Gandusari berpesan kepada PPK, PPS dan PPDP untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya sesuai dengan Aturan dan regulasi yang ada. Serta harus ada koordinasi dan kolaborasi yang kaffah antara PPK dan Panwascam Gandusari, demi memudahkan pekerjaan dan pengawasan. Serta terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah yang Demokratis, Bermartabat dan berkualitas. "Bahwa tugas yang anda laksanakan berimplikasi pada tindak pidana pemilu apabila tidak sesuai dengan prosedur atau melanggar ketentuan undang-undang, jadi harus hati-hati dan teliti. Dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 Sanksi pidana jelas disebutkan pada pasal 171, 171 A ayat 1 dan 2, pasal 171 B, pasal178, pasal 182", tegasnya. Lanjut menurut Farid, bahwa keberadaan Pengawas Pemilu bukan untuk mempersulit atau menghambat kerja dari PPDP dalam proses Coklit, tapi justru untuk mempermudah kerja PPDP. Hilangkan mindset bahwa Pengawas Pemilu menghambat proses Coklit dalam Pemutakhiran Data Pemilih, tetapi bersama-sama berusaha menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, imbuhnya. Sementara itu dalam pelaksanaan Apel Gabungan di Kecamatan Pogalan, M. Triono Al Fata, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan, terwujudnya daftar pemilih yang tepat dan akurat menjadi harapan bersama. Daftar Pemilih merupakan komponen yang sangat penting dalam pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu pemilih yang telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan undang-undang, harus masuk daftar pemilih. Sebaliknya, pemilih yang tidak memenuhi syarat harus dicoret dan dikeluarkan dari Daftar Pemilih. Peran Bawaslu sangat penting disitu, untuk memastikan hak konstitusional warga dalam memilih dapat terpenuhi. Karena itu diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang, sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin, mempunyai hak memilih. Ayat berikutnya menerangkan, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara, jelasnya. Selain itu Triono juga mengungkapkan, memang tidak mudah untuk memastikan daftar pemilih tepat dan akurat, banyak persoalan tentang daftar pemilih, diantaranya daftar pemilih bisa berubah sewaktu-waktu, terus bergerak, bertambah atau berkurang, baik karena meninggal dunia atau alih status, pindah dan sebagainya. Namun sebergerak apapun daftar pemilih harus tetap bisa dirasionalisasikan. Karena akan menjadi persoalan dikemudian hari, manakala daftar pemilih tersebut perubahan dan pergerakannya tidak bisa dirasionalisasikan bahkan bisa memicu terjadinya sengketa. Triono juga menambahkan, bahwa memastikan posisi dan keberadaan pemilih sangat penting dilakukan oleh PPDP bersama jajaran pengawas agar daftar pemilih semakin tepat dan akurat, pungkasnya. Hal senada juga disampaikan Rusman Nuryadin, Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, bahwa dalam rangka mendukung lancarnya pengawasan tahapan pemilihan 2020 penyiapan sumber daya manusia dilakukan dengan maksimal, mulai dari pemeriksaan Rapid Test yang dilakukan Bawaslu dengan Dinas Kesehatan untuk seluruh jajaran pengawas pemilihan mulai tingkat desa hingga kabupaten beserta dengan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Protokol Covid-19, tuturnya. "Kemarin (17/07/2020) dan hari ini kita adakan Rapid Test untuk Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa untuk memastikan supaya Pengawas Pemilihan dilapangan tersebut benar-benar tidak terjangkit dari virus Covid-19. Sedangkan untuk APD sudah sejak tanggal 14 Juli 2020 kita bagikan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilihan untuk pelindung diri saat melakukan Pengawasan tahapan pemilihan dilapangan", tegasnya. Rusman juga menambahkan bahwa bimbingan teknis juga sudah diberikan kepada Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa untuk tahapan Pengawasan coklit ini supaya bekal bekerja jajaran pengawas dilapangan bisa maksimal, imbuhnya. Selain itu menurut Rusman bahwa untuk menghasilkan data pemilih yang valid seharusnya KPU memberikan data pemilih yang akan dicoklit kepada Bawaslu supaya baik jajaran KPU dan Bawaslu dilapangan sama-sama saling meneliti serta bahu membahu untuk bekerjasama menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas nantinya. Namun yang terjadi sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Trenggalek masih belum mendapatkan data pemilih yang akan dicoklit PPDP, sehingga terkendala untuk ikut melakukan pengawasan dan penelitian data yang akan dicoklit tersebut, jelasnya. "Beberapa waktu yang lalu kami sudah mengirim surat kepada KPU untuk meminta A-KWK (data pemilih yang akan dicoklit PPDP) namun sayangnya tidak diberikan oleh KPU. Sebenarnya A-KWK ini kan tidak dilarang diberikan kalau kepada Penyelenggara Pemilihan Umum kalau sesuai dengan Keputusan Ketua KPU nomor 233/PL.03.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 bagian tiga poin (a). Tapi kenapa teman-teman KPU enggan memberikan, inilah yang sangat kami sayangkan kalau untuk menuju penyusunan daftar pemiliih yang berkualitas" tandasnya. Prayogi, Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi menghadiri Apel Serentak di Alun-Alun Trenggalek yang juga dihadiri oleh Forkopimda, Ketua DPRD, Bupati, Kapolres Trenggalek, Perwakilan Kodim 0806, KPU Jatim, KPU Trenggalek, PPK Trenggalek dan PPS, Panwaslu Kecamatan Trenggalek beserta Panwaslu Desa/Kelurahan. Dalam kesempatan ini Anggota KPU Jawa Timur, Muhammad Arbayanto menyampaikan Ada tiga aktivitas yg harus ada dalam pemilu, yaitu aktivitas pengadministrasian atau data pemilih, pemutakhiran data pemilih serta hasil pungut hitung pemilihan, tuturnya. Dalam kesempatan yang sama Bupati Trenggalek juga berpesan 2 hal yang harus diperhatikan dalam proses Coklit, pastikan semua yang punya hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih dan patuhi protokol kesehatan agar tidak dilanggar, jelasnya. Usai Apel Serentak, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek langsung melakukan Pengawasan Coklit bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa. (Humas)