BAWASLU TRENGGALEK SERAHKAN HASIL ANALISIS PERATURAN KPU DAN BAWASLU
|
Trenggalek.bawaslu.go.id– Surabaya, Kordiv. Hukum, Humas, Hubal Bawaslu Kabupaten Trenggalek Prayogi menyerahkan Hasil Analisis Peraturan KPU Dan Bawaslu Ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang beralamatkan di Jalan Tanggulangin Nomor 3 Surabaya pada tanggal 19 Februari 2020.
Dalam rangka mempersiapkan peraturan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Kordiv. Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Pringgodigdo meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menganalisis atau evaluasi Peraturan – Peraturan PKPU dan Bawaslu yang tidak sejalan atau disharmoni dengan menggunakan alat bantu formulir yang telah disediakan. Bawaslu Kabupaten Trenggalek mendapat bagian di tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Prayogi menjelaskan, hasil analisis Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Atas hal tersebut, diharapkan dapat memberi sumbangsih terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada yang masih tidak sejalan ataupun disharmoni, sehingga dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 berjalan aman dan damai serta terciptanya keadilan demokrasi.
“hasil analisis Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jatim yang talah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jatim kemudian diterukan ke Bawaslu RI dan evaluasi pelaksanaan produk hukum pemilihan kepala daerah tahun 2015, 2017 dan 2018 serta penyandingan antara perbawaslu dan PKPU dan juga memahami alur penyelenggaraan serta pengawasan atas tahapan yang terkait berharap dapat memberi sumbangsih terhadap peraturan-peraturan yang disharmoni, sehingga dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020 berjalan aman dan damai” ungkap Prayogi.(Humas).