Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Trenggalek Sambangi DPC Gerindra, Koordinasikan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Sambang Partai Gerindra

Bawaslu Kabupaten Trenggalek saat melakukan kegiatan koordinasi dan silaturahmi ke DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek

trenggalek.bawaslu.go.id Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek (Bawaslu Trenggalek) melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan di Sekretariat DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Trenggalek, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00–15.13 WIB tersebut merupakan bagian dari agenda “Sambang Parpol” yang telah berjalan sejak 2025 dan dilanjutkan pada 2026. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara penyelenggara dan peserta pemilu dalam memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan sambang parpol yang telah dikirimkan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa meskipun proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan oleh partai politik bersama KPU, Bawaslu memiliki tugas melakukan pengawasan untuk memastikan hak akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diperoleh dan dilayani secara maksimal.

“Jika terdapat perubahan data kepengurusan atau dinamika internal partai, kami mohon dapat diinformasikan kepada Bawaslu. Hal ini sebagai bagian dari check and balances terhadap proses pemutakhiran data yang dilakukan KPU,” ujarnya.

Rusman juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi jajaran partai politik untuk berdiskusi maupun menyampaikan evaluasi terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 lalu. Ia berharap silaturahmi tersebut menjadi awal yang baik dalam menjaga kelancaran penyelenggaraan pemilu ke depan.

Koordinator Divisi SDM, Diklat, dan Organisasi Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani, menambahkan bahwa Bawaslu memiliki lima komisioner dengan empat divisi yang menjalankan fungsi berbeda. Ia mengingatkan bahwa dalam rekrutmen penyelenggara pemilu, terdapat syarat tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya ketelitian dalam penyusunan data keanggotaan di Sipol untuk menghindari kasus pencatutan nama tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bawaslu juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan saksi sebagaimana diamanatkan undang-undang hanya dapat dilakukan melalui koordinasi dengan peserta pemilu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Imam Maskur, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, fungsi pencegahan bertujuan menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu dan stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kami berharap ke depan komunikasi dapat lebih intensif, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Farid Wadjdi, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu dilakukan melalui kajian hukum formil dan materil. Ia menegaskan bahwa tindak pidana pemilu merupakan upaya terakhir setelah langkah pencegahan dan pengawasan dilakukan.

Menurutnya, proses penegakan hukum pemilu memiliki tantangan tersendiri karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki Bawaslu. Oleh karena itu, peran aktif peserta pemilu dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan damai.

Adapun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Prayogi, menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan KPU, hingga saat ini belum terdapat perubahan data kepengurusan DPC Gerindra di Sipol. Ia juga melakukan verifikasi keterpenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai, yang hasilnya telah memenuhi ketentuan.

Bawaslu berharap setiap perubahan data, baik perbaikan maupun penghapusan, tetap dikonfirmasikan kepada Bawaslu selain melalui pembaruan di Sipol. Informasi tersebut diperlukan sebagai bahan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data oleh KPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Trenggalek, Adib Fathoni, menyampaikan bahwa kepengurusan terbaru saat ini masih dalam proses penetapan di tingkat DPP, sementara Surat Keputusan (SK) lama masih berlaku. Ia juga mengakui bahwa pihaknya masih terus belajar dalam proses kepemiluan dan membuka ruang komunikasi dengan Bawaslu.

“Kami menyadari masih perlu banyak belajar dan siap menjalin komunikasi yang baik dengan Bawaslu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ke depan partainya akan melakukan penguatan basis massa hingga tingkat dusun dan RT serta menyiapkan saksi sejak awal sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Kegiatan ditutup dengan doa dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga demokrasi di Kabupaten Trenggalek agar tetap berjalan secara aman, tertib, dan berintegritas.

Humas Bawaslu Trenggalek