Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TRENGGALEK LAKUKAN KOORDINASI GAKKUMDU

trenggalek.bawaslu.go.id-Berdasarkan Surat Keputusan nomor 01/K.BAWASLU.JI-27/HK.01.01/II/2020 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Bawaslu Kabupaten Trenggalek sudah terbentuk pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020. Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek menuturkan (19/03/2020) saat ditemui diruangannya, bahwa dengan sudah terbentukanya Sentra Gakkumdu merupakan langkah awal dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang untuk penanganan pelanggaran pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020, ujarnya. "Koordinasi pembentukan Sentra Gakkumdu hari ini (19/03/2020) antara Bawaslu dengan Kejaksaan maupun Kepolisian adalah dalam rangka menjalankan amanah undang-undang agar diperoleh persamaan persepesi ketika nanti ada dugaan pelanggaran pidana beserta penanganannya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 sekaligus metode pencegahan tindak pidana tersebut sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien", tegasnya. Ahmad Rokhani juga menambahkan, terkait personil Gakkumdu berjumlah 25 orang yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian berdasarkan juknis yang telah ada dari Bawaslu Republik Indonesia. Kebaradaan Gakkumdu ini sangat dibutuhkan ketika terjadi pelanggaran tindak pidana pemilihan Tahun 2020 dan Tim yang sudah terbentuk ini akan melaksanakan tugas selama kurang lebih 9 bulan ke depan, paparnya. "Personil yang sudah ditugaskan di Gakkumdu ini akan melaksanakan tugasnya selama 9 bulan kedepan untuk mengawal Pemilihan Bupati dan Wakili Bupati Trenggalek Tahun 2020 yang berkantor di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek Jalan Kanjeng Jimat nomor 191 A Rejowinangun Trenggalek, jika nanti ada pelanggaran pidana maka akan ditangani oleh Tim Gakkumdu ini," pungkasnya. (Humas)