Bawaslu Trenggalek Jadi Narasumber NGOPI Arsip Jatim, Kupas Tuntas Standar Ruang Penyimpanan Arsip yang Aman dan Profesional
|
trenggalek.bawaslu.go.id-Bawaslu Kabupaten Trenggalek kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan tata kelola kearsipan melalui partisipasinya sebagai narasumber dalam kegiatan NGOPI Arsip (Ngobrol Pintar Seputar Arsip) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan bertajuk “Standar Pemeliharaan Ruang Penyimpanan Arsip: Nyaman Tempatnya, Aman Berkasnya” tersebut menjadi sesi terakhir dalam rangkaian program NGOPI Arsip dan diikuti oleh jajaran pengelola arsip Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Pada kesempatan tersebut, Arsiparis Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Yumeita Dwi Rahayu, bersama PIC Arsip Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dian Dwi Hartanto, hadir sebagai narasumber untuk berbagi pengetahuan dan praktik pengelolaan ruang penyimpanan arsip yang sesuai standar kearsipan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa arsip memiliki peran penting sebagai rekaman kegiatan dan sumber informasi lembaga, sehingga penyimpanannya harus dilakukan secara tepat, aman, dan terstruktur. Pengelolaan arsip yang baik dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas kelembagaan.
Materi yang disampaikan mencakup standar pemeliharaan ruang penyimpanan arsip inaktif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis, hingga regulasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Selain itu, dijelaskan pula mengenai prinsip dasar penyimpanan arsip yang meliputi aspek murah, luas, aman, dan mudah diakses. Narasumber juga memaparkan pentingnya penataan ruang penyimpanan arsip yang memenuhi standar keamanan, mulai dari pengaturan suhu dan kelembaban ruangan, penggunaan rak arsip berbahan metal, hingga pemanfaatan boks arsip yang sesuai standar.
Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait keamanan dan keselamatan arsip, termasuk langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran, kehilangan arsip, hingga kerusakan akibat serangga dan faktor lingkungan lainnya.
Dalam sesi tersebut, Bawaslu Kabupaten Trenggalek turut menekankan pentingnya pengelolaan arsip inaktif secara efektif dan efisien melalui penerapan Jadwal Retensi Arsip (JRA), penggunaan fasilitas penyimpanan yang memadai, serta pelaksanaan pemeliharaan arsip secara berkala.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu semakin tertib dan profesional, sehingga mampu mendukung pelayanan informasi serta menjaga keberlangsungan memori kelembagaan secara optimal.
Humas Bawaslu Trenggalek