Bawaslu Trenggalek Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
|
Madiun, trenggalek.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Trenggalek hadiri undangan Sosialisasi Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Kamis (27/02/2020). Kegiatan ini digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, bertempat di Kantor Badan Koordinasi Wilayah Madiun.
Koordinator Divisi Penanggungjawab Bidang Kehumasan Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin menuturkan, bahwa topik utama bahasan adalah Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Per-KI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
“Sosialisasi ini menarik dan penting untuk diikuti, sebab menurut ketentuan Perundang-Undangan semua Badan Publik harus menyediakan keterbukaan layanan Informasi ke masyarakat. Dan sebagai lembaga Publik Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyambut baik terkait keterbukaan layanan Informasi kepada Publik utamanya dalam rangka menginformasikan kepada masyarakat dalam setiap Pengawasan Tahapan Pilkada Kabupaten Trenggalek tahun 2020”, ujar Rusman.
Ketua KI Provinsi Jatim, Imadoeddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi penting disampaikan dalam rangka menyambut Pilkada serentak tahun 2020.
“PerKI ini dikhususkan kepada Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Rekan-rekan tidak perlu khawatir mengenai pelayanan dan permohonan Sengketa Informasi, namun bukan berarti kami berharap akan ada banyak Sengketa Informasi Kepemiluan dengan adanya produk hukum terbaru ini”, papar Imadoeddin.
Sementara Anggota KI Provinsi Jatim lainnya, Achmad Nur Aminuddin menyebutkan ada prinsip mendasar dalam memperlakukan Informasi Publik.
“Dulu semua informasi dapat tertutup. Namun sebaliknya sekarang semua harus terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan”, tegas Amin.
Ditambahkan, pada era saat ini, siapapun tidak bisa menutup-nutupi Informasi Publik. Bahkan jika melanggar ada Sanksi Pidananya. Hanya saja harus difahami bahwa ada beberapa informasi yang memang dikecualikan, tidak bisa dibuka ke publik. Inilah yang harus difahami baik oleh Badan Publik maupun masyarakat peminta informasi. (Humas)
Ketua KI Provinsi Jatim, Imadoeddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi penting disampaikan dalam rangka menyambut Pilkada serentak tahun 2020.
“PerKI ini dikhususkan kepada Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Rekan-rekan tidak perlu khawatir mengenai pelayanan dan permohonan Sengketa Informasi, namun bukan berarti kami berharap akan ada banyak Sengketa Informasi Kepemiluan dengan adanya produk hukum terbaru ini”, papar Imadoeddin.
Sementara Anggota KI Provinsi Jatim lainnya, Achmad Nur Aminuddin menyebutkan ada prinsip mendasar dalam memperlakukan Informasi Publik.
“Dulu semua informasi dapat tertutup. Namun sebaliknya sekarang semua harus terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan”, tegas Amin.
Ditambahkan, pada era saat ini, siapapun tidak bisa menutup-nutupi Informasi Publik. Bahkan jika melanggar ada Sanksi Pidananya. Hanya saja harus difahami bahwa ada beberapa informasi yang memang dikecualikan, tidak bisa dibuka ke publik. Inilah yang harus difahami baik oleh Badan Publik maupun masyarakat peminta informasi. (Humas)