BAWASLU TRENGGALEK IKUTI RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN PERSIAPAN SKPP DARING
|
www.trenggalek.bawaslu.go.id- Jelang Pembukaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring pada tanggal 2 Mei 2020, seperti yang kami kutip pada laman www.jatim.bawaslu.go.id kemarin (29/04/2020) Bawaslu Provinsi Jawa Timur mantapkan persiapan pelaksanaan bersama dengan mengadakan Rapat Koordinasi kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara online. Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Nur Elya Anggraini yang memimpin Rapat Koordinasi ini menyebut, bahwa pendaftar SKPP daring tembus sampai angka 20 ribu lebih.
“Kita semua, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib terlibat menyukseskan program ini sejak dari perencanaan dan persiapan pelaksanaannya,” ungkap Ely
Menurut Ely, Bawaslu Republik Indonesia telah menyediakan seluruh materi audio visual yang akan disajikan pada SKPP daring. Materi wajib disimak oleh para peserta sebagai syarat untuk lolos ke sesi selanjutnya. Di akhir video akan ada evaluasi dan kuis yang harus dijawab oleh para peserta.
“Bawaslu RI telah membangun sistem yang sangat baik untuk memantau mana peserta yang menyimak video secara utuh dan mana yang tidak. Akan ketahuan yang nonton dan yang tidak,” tambahnya
Masih menurut Ely, bagi peserta yang lulus diharapkan benar-benar akan aktif dalam pengawasan partisipatif dengan cara memberikan informasi awal, menyampaikan laporan secara resmi, baik secara langsung tatap muka maupun media media sosial. Selain itu diharapkan menjadi bibit atau embrio untuk kader-kader pengawasan partisipatif lain di daerah masing-masing.
“Oleh karena itu, nanti kita perlu merumuskan bersama-sama tentang tindak lanjut kegiatan SKPP Daring ini,” pungkasnya.
Dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang menjadi peserta Rapat Koordinasi secara online adalah Ahmad Rokhani Ketua sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan. Saat dikonfirmasi melalui pesan _WhatsApp_ Rokhani menjelaskan, "bahwa dari Kabupaten Trenggalek yang memenuhi syarat (MS) untuk menjadi peserta SKPP Daring sebanyak 44 Orang dari 49 pendaftar, hal ini dikarenakan ada 5 pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS) diantara 2 mendaftar ganda, 2 Penyelenggara Pemilu di tingkat Desa dan 1 tercatat di Kepengurusan Partai Politik", ungkapnya.
Masih lanjut Rokhani, walaupun SKPP Daring ini merupakan kegiatan yang dihendel langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia tetapi Bawaslu Kabupaten/Kota wajib untuk melakukan pendampingan peserta di masing-masing wilayah, terangnya.
"Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah membuat WAG (WhatsApp Group) untuk 44 peserta yang MS (memenuhi syarat) sebagai sarana komunikasi. Selanjutnya peserta melalui Email masing-masing akan mendapatkan username dan password dari Bawaslu Republik Indonesia, untuk dapat mengikuti pembelajaran secara audio visual mulai 1-31 Mei 2020 dengan 10 topik pembahasan, setiap akhir pembelajaran akan ada post tes sehingga dapat diketahui kehadiran dan nilai peserta", tambah Rokhani.
Selanjutnya masih menurut Rokhani, peserta yang lolos Pembelajaran audio visual akan dapat mengikuti Diskusi Daring yang dilaksanakan tanggal 1-15 Juni 2020. Dan setiap Peserta hanya dapat mengikuti Diskusi daring 1 kali dengan total maksimal peserta Diskusi 200 orang per sesi.
Menurut Rokhani, tahap Akhir SKPP Daring ini adalah dilakukan Ujian Daring yang dilaksanakan tanggal 17-30 Juni 2020. Ujian diadakan oleh Bawaslu Republik Indonesia dengan sistem yang juga sudah disiapkan. Peserta yang lulus nantinya akan mendapatkan sertifikat, sambungnya.
"Dengan adanya SKPP Daring ini diharapkan lahir aktor-aktor pelaku pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada serta kader yang menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi Pemilu dan Pilkada di semua lapisan masyarakat yang ada di Trenggalek, sehingga kualitas proses Pemilu dan Pilkada meningkat", pungkasnya. (RN/Humas)