Bawaslu Trenggalek Ikuti Rapat Kebijakan Strategis Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengikuti Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (13/03/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur sebagai upaya menyamakan langkah dan memperkuat strategi pengawasan dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo, menyampaikan sejumlah agenda strategis yang akan dijalankan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran sepanjang tahun 2026. Beberapa program yang menjadi fokus di antaranya adalah pelaksanaan KMRP (Kamis Manis Refleksi Penanganan Pelanggaran), sinkronisasi data penanganan pelanggaran melalui aplikasi Sigap Lapor, pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan 2024, serta pelaksanaan rapat koordinasi harmonisasi Indeks Kinerja Utama (IKU).
Indra menjelaskan bahwa forum Kamis Manis Refleksi Penanganan Pelanggaran dirancang sebagai ruang diskusi bersama bagi Bawaslu kabupaten/kota untuk saling bertukar pengalaman, berbagi praktik baik, serta memperkuat kapasitas dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran pemilu.
“Melalui forum ini kami ingin membangun ruang refleksi bersama, sehingga pengalaman penanganan pelanggaran di masing-masing daerah dapat menjadi pembelajaran kolektif bagi seluruh jajaran Bawaslu,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, menegaskan bahwa berbagai program tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas kinerja pengawasan yang sejalan dengan Indeks Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Ia juga mengingatkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota agar segera menuntaskan pembaruan data dalam aplikasi Sigap Lapor serta melakukan inventarisasi Barang Dugaan Pelanggaran secara tertib dan akurat.
“Saya berharap laporan-laporan yang masih belum selesai dapat segera disempurnakan. Sigap Lapor dapat diselesaikan dan barang dugaan pelanggaran dapat diinventarisasi dengan baik sehingga pengelolaannya lebih tertib dan akuntabel,” tegasnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi berbagai kebijakan strategis yang telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Melalui koordinasi yang berkelanjutan dan penguatan kapasitas internal, Bawaslu Kabupaten Trenggalek berupaya memastikan penanganan pelanggaran pemilu dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Partisipasi dalam forum ini juga menjadi bagian dari langkah Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, sekaligus memperkuat sinergi antar-Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi di Jawa Timur.
Humas Bawaslu Trenggalek