BAWASLU TRENGGALEK GANDENG DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA KEARSIPAN
|
trenggalek.bawaslu.go.id- Dalam rangka memperkuat Tata Kelola Kearsipan dilingkungan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pada hari Rabu (27/10/2021) diadakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM tentang Tata Kelola Kearsipan dengan mendatangkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 wib dan berakhir pada pukul 13.00 wib dengan peserta seluruh staf dilingkungan Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang dimoderatori langsung oleh Rusman Nuryadin Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Hadir dalam kegiatan ini Ahmad Rokhani Ketua Bawaslu Kabupaten Trengggalek. Dalam sambutannya Ahmad Rokhani menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Dan dia juga menyampaikan bahwa keahlian dalam dalam mengelola arsip sangatlah penting diperhatikan dan harus dikuasai oleh seluruh staf karena merupakan amanah Undang-Undang 7 Tahun 2017. Selain juga supaya segala hal yang memuat tentang kegiatan Bawaslu Kabupaten Trenggalek dokumentasinya dalam bentuk apapun bisa terawat dengan baik sepanjang waktu.
"Pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 101 huruf f tertulis bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inilah yang menjadi dasar pengelolaan arsip harus dijalankan dengan baik", tegas Rokhani.
Dalam waktu yang bersamaan Rusman Nuryadin Koodinator Divisi Organisasi Dan Sumber Daya Manusia juga menyampaikan bahwa arsip merupakan catatan sejarah sekaligus bentuk pertanggung jawaban atas kerja-kerja yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek baik dalam hal pengawasan tahapan pemilihan umum maupun pemilihan, oleh karenanya harus dijaga dengan baik arsip yang ada diBawaslu Kabupaten Trenggalek. Pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip telah diatur sedemikian rupa terkait Tata Kelola Kearsipan dilingkungan Bawaslu, ujarnya.
Masih menurut Rusman, untuk selanjutnya Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam waktu dekat akan segera akan mengadakan MOU dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Trenggalek sebagai tindak lanjut atas kegiatan hari ini, supaya segera terealisasi Tata kelola Kearsipan yang baik dilingkungan Bawaslu Kabupaten Trenggalek.
Narasumber yang hadir pada kegiatan ini adalah Tri Astuti Wahyuningsih, Kepala Seksi Arsip Dinamis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Trenggalek. Dia menyambut baik kegiatan hari ini yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan dia juga berharap untuk terus difull up kegiatan tata kelola kearsipan ini. Masih menurut Wahyuningsih bahwa instansinya siap menjadi patner Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam hal penataan arsip, jelasnya.
"Kami sangat bangga bisa diundang Bawaslu untuk menyampaikan materi Tata Kelola Kearsipan hari ini. Dan kami berharap sebelum Januari 2021 Bawaslu merealisasikan MOU nya dengan kami supaya penataan arsip dilingkungan Bawaslu kedepannya segera bisa kami dampingi", terangnya. (Humas)