Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Trenggalek Awasi Tahapan Coklit Untuk Pilkada Serentak 2024

oke

Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pilkada Tahun 2024

trenggalek.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek memelototi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024, 

Imam Maskur menuturkan, pendataan DPK ini penting mengingat salah satu penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Trenggalek disebabkan karena adanya pemilih DPK yang menyalurkan hak pilih namun dilayani tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

"Ada 1.500 DPK dalam Pemilu 2024 kemarin, ini jadi fokus pengawasan kita, apakah Pantarlih akan memasukkan atau mencatat pemilih yang kemarin DPK atau justru tidak," kata Maskur

Bawaslu juga akan memelototi pencatatan daftar pemilih dari pemilih potensial, yaitu masyarakat yang akan memasuki usia 17 hingga 27 November 2024 nanti. Pantarlih dipersilakan untuk mencatatnya dalam pemilih potensial namun tidak diperbolehkan untuk dimasukkan DPT jika yang bersangkutan belum memiliki dokumen resmi kependudukan. "Walaupun usianya sudah 17 tahun, tapi belum mempunyai dokumen resmi kependudukan maka tidak boleh dimasukkan ke daftar pemilih," ungkapnya.

Dalam melaksanakan pengawasan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan melekat bersama Pantarlih serta uji petik atau sampling. PKD juga akan memerhatikan jika ada rumah yang tidak ditandai dengan stiker Coklit padahal rumah tersebut sudah dilakukan Coklit. Sebaliknya jika ada rumah yang sudah diberi stiker Coklit padahal rumah tersebut belum dilakukan Coklit juga akan menjadi catatan Bawaslu. pungkasnya