Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Trenggalek Awasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024

oke

Prayogi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek melakukan Pengawasan Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek

trenggalek.bawaslu.go.id -  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek melakukan pengawasan Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek 12/05/2024.

Tahapan Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah memasuki tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

Minggu, 12 Mei 2024 merupakan hari terakhir penyerahan dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada Pilkada Tahun 2024. 

"Khusus pada hari terakhir, batas penyerahan sampai pukul 23.59 WIB. Maka kami akan mengawasi sampai batas terakhir jadwal penyerahan dukungan," kata Prayogi, koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Trenggalek, sampai dengan pukul 23.59 WIB Minggu 12 Mei 2024, atau hari terakhir waktu penyerahan dukungan syarat calon perseorangan,  ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kabupaten Trenggalek

ok

"Ada  satu bakal  pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kabupaten Trenggalek, selanjutnya kami Bawaslu Kabupaten Trenggalek akan  melakukan pengawasan verifikasi adminitrasi dokumen syarat dukungan" tandas Yogi.