BAWASLU KABUPATEN TRENGGALEK IKUTI VIDCON KEHUMASAN
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Kamis (02/04/2020) pagi pukul 10.00 WIB Bawaslu Provinsi Jawa Timur Divisi Humas menggelar video conference (vidcon) dalam rangka Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) 38 Bawaslu Kabupaten/Kota. Vidcon dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Elya Anggraini.
Nur Elya menjelaskan, bahwa vidcon kali ini untuk pengecekan ketersediaan website PPID nya di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Dan bagi Bawaslu Kabupaten Kota yang belum memiliki website PPID diharapkan untuk segera membuatnya, sedangkan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah ada website PPID dia berharap untuk dilengkapi sehingga bisa memberikan informasi yang baik kepada masyarakat, terangnya.
"Bagi website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah ada mohon untuk dilengkapi isinya, selanjutnya data informasi publik bisa ditampilkan dengan baik sebagai bentuk pelayanan informasi publik kepada masyarakat", jelasnya.
Nur Elya menambahkan, sebenarnya Rapat Koordinasi kali ini supaya jelas seharusnya melalui tatap muka langsung, namun karena dampak pandemi wabah penyakit yang disebabkan oleh virus covid-19 Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rakoor Pembentukan PPID ini melalui vidcon dengan berharap pembahasan Surat Edaran Bawaslu nomor 0075 tahun 2020 subtansinya bisa diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, ujarnya.
"Isi dari Surat Edaran Bawaslu tersebut adalah diantaranya Bawaslu Provinsi diminta untuk membentuk Struktur PPID jika belum ada, begitu juga dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk juga diminta untuk membentuk Struktur PPID sesuai dengan Perbawaslu nomor 10 Tahun 2019, tegasnya.
Dalam Surat Edaran tersebut Bawaslu Provinsi juga diminta untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang memuat tentang 7 (tujuh) SOP yaitu : SOP Pelayanan Informasi, Penanganan Keberatan Informasi, Penanganan Sengketa Informasi, Penyusunan Daftar Informasi Publik, Pengelolaan Informasi Publik, Pengelolaan Informasi Yang Dikecualikan, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik, sambung Nur Elya.
"Ada 7 (tujuh) Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dibuat oleh Bawaslu Provinsi baik untuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Surat Edaran yang harus dilaksanakan. Dan Bawaslu Provinsi diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu ini. Semua semata-mata hanya demi memberi pelayanan informasi publik secara maksimal kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKi) nomor 1 Tahun 2019", imbuhnya.
Rusman Nuryadin, Koordinator Divisi Penanggung Jawab Kehumasan Bawaslu Kabupaten Trenggalek didampingi Staf Humas Ryan Eko Cahyono mengikuti vidcon Pembentukan PPID dengan sangat bersemangat serta respon positif. PPID sendiri adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rusman menyampaikan, bahwa Pembentukan Struktur PPID diBawaslu Kabupaten sangat dibutuhkan, untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan informasi publik yang dibutuhkan terkait penyelenggaraan pemilu ataupun pemilihan kususnya hasil-hasil pengawasan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu serta hasil-hasil kerja yang lain terkait pemilu ataupun pemilihan, tuturnya.
"Struktur PPID sesuai dengan Surat Edaran nomor 0075 dari Bawaslu bagi Kabupaten/Kota harus terdiri dari : Pembina, Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, Petugas Pelayanan Informasi. Dan tanggal 5 April harus sudah dikirimkan melalui email ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur Struktur PPID Bawaslu Kabupaten/Kota ini", pungkasnya. (RN/Humas)