Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TRENGGALEK IKUTI RAKOR AKBAR DENGAN VIDEO CONFERENCE

trenggalek.bawaslu.go.id - Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk yang ke sekian kalinya selenggarakan Rapat Koordinasi dengan 38 Bawaslu Kabupaten/ Kota Se Jawa Timur, Jum'at (03/04/2020) demi tetap menjalankan tugas sebagai Pengawas Pemilu melalu video conference (vidcon) karena dampak pandemi virus covid-19. Rapat Koordinasi ini dimoderatori oleh Filber Sidabutar Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan dimulai tepat pukul 14.05 WIB. Ikut bergabung juga pada vidcon kali ini Moh. Amin (Ketua), Aang Kunaifi (Koordinator Divisi Pengawasan), Totok Hariyono (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), Muhammad Ichwanudin Alfianto (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran). Moh. Amin Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan, bahwa salah satu Surat Edaran dari Bawaslu tanggal 16 Maret 2020 adalah tentang Work From Home (bekerja dari rumah) untuk jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota demi pemotongan rantai penyebaran virus covid-19. Yang kemudian diikuti dengan Surat Edaran Bawaslu tertanggal 31 Maret 2020 tentang pembatasan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam rangka mendukung agenda pemerintah dalam memerangi virus covid-19, terangnya. "Work From Home (WFH) adalah bekerja dari rumah sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk memotong penyebaran virus covid-19 dan bukan libur ya, ini yang harus diperhatikan", ujarnya. Masih lanjut Amin, bahwa Bawaslu Kabupaten diminta untuk melakukan penjadwalan Pimpinan maupun staf dikantor supaya kantor tidak kosong dan tetap menjalankan aktifitas seperti biasa meski sebagian bekerja dari rumah, jelasnya "Sesuai arahan Presidan bahwa harus tetap bekerja, maka Bawaslu juga melakukan pengaturan yaitu dengan melakukan penjadwalan staf dan Pimpinan dengan harapan kantor tidak kosong karena sebagian harus berkerja dari rumah", terangnya. Selanjutnya menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bawaslu yang ke-12 diarahkan supaya Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan bakti sosial (donor darah), iuran untuk pengadaan alat kesehatan dalam rangka mendukung pemotongan rantai penyebaran virus covid-19, sambungnya. "Sesuai Surat Edaran dari Bawaslu bahwa untuk pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun Bawaslu yang ke-12 kita diarahkan supaya melaksanakan kegiatan bakti sosial (donor darah), iuran untuk pengadaan alat-alat kesehatan guna memotong mata rantai penyebaran virus covid-19, mengingat sampai hari ini belum ditemukan vaksin untuk mengobatinya", pungkasnya. Tampak hadir 4 (empat) Pimpinan Bawaslu Kabuapaten Trenggalek mengikuti video conference dengan serius diruang Gakkumdu yaitu Ahmad Rokhani (Ketua), M. Triono Alfata (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), Rusman Nuryadin (Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia), Prayogi (Koordinator Divisi Hukum, Humas, Hubal) dengan didampingi staf Pengawasan Ahmad Badrus Avandi. Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa, Rapat Koordinasi melalui vidcon hari ini dengan Bawaslu Provinsi membahas : 1) Situasi dan Kondisi di Kantor Sekretariat Bawaslu Kab/Kota terkait dengan; a) Pelaksanaan piket; b) Pelaksanaan Operasional Kesekretariatan; c) Pelaksanaan Layanan Pengaduan Masyarakat. 2)Kegiatan/aktifitas Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kab/Kota terhadap; a) Pasca penundaan tahapan pemilihan (khusus Kab/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan) terkait dengan Koordinasi Bawaslu Kab/Kota dengan KPU Kab/Kota meliputi: a. Teknis pelaksanaan penundaan tahapan pemukthiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilihan. b. Teknis pelaksanaan penonaktifan PPK dan/atau PPS. 3) Pelaksanaan penonaktifan Panwascam dan/atau Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) beserta pemenuhan haknya (honorarium, biaya opersional perkantoran dan sebagainya). b) Pasca terbitnya Keppres No. 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) terkait dengan; 1) Update jumlah data pasien suspect, PDP dan ODP di masing-masing Kab/Kota. 2) Kepatuhan masyarakat di masing-masing Kab/Kota untuk dirumah saja. c)Upaya peningkatan cara hidup sehat di jajaran Bawaslu Kab/Kota Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 terkait dengan : 1) Perkembangan status zonasi kedaruratan COVID-19 di masing-masing Kab/Kota (Zona merah, kuning, dsb). 2) Kondisi keamanan dan ketertiban di masing-masing Kab/Kota. 3) Kebijakan pencegahan COVID-19 yang diambil oleh masing-masing Pemerintah Kab/Kota. d) Perkembangan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang sebagaimana yang diamanat dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017. e) Peluang yang dapat dilakukan oleh Sahabat Bawaslu Kab/Kota dalam mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19. f) Tindaklanjut pelaksanaan program pengawasan partisipatif pemilu oleh 38 Bawaslu kab/kota. g) Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota-Wakil Walikota pada Kab/Kota yang menyelenggarakan pemilihan, terang Ahmad Rokhani. "Vidcon hari ini adalah dalam rangka melaporkan ; 1) Hal-hal terkait penundaan tahapan pemilihan yang dilakukan oleh KPU dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu terkait penundaan tahapan pemilihan tersebut. 2) Upaya peningkatan cara hidup sehat di jajaran Bawaslu Kab/Kota Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. 3) Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota-Wakil Walikota pada Kab/Kota yang menyelenggarakan pemilihan", pungkasnya. (Humas)