Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Trenggalek Ikuti Kegiatan Review Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Secara Virtual yang Diadakan oleh Bawaslu Jatim.

okee

Flayer Bawaslu Kabupaten Trenggalek saat mengikuti Kegiatan Review Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Secara Virtual yang Diadakan oleh Bawaslu Jatim.

trenggalek.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Trenggalek turut serta dalam kegiatan Review Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Kamis, 03 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Staf, dan CPNS dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bapak Anwar Noris dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mereview Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dari 3 (tiga) Bawaslu Kabupaten/ Kota pada Pilkada 2024 yakni Bawaslu Lamongan, Mojokerto dan Situbondo.

Terdapat beberapa masukan setelah diskusi selesai, diantaranya adalah minimnya anggaran penanganan pelanggaran terutama saat membutuhkan kesaksian ahli.

Humas Bawaslu Trenggalek