Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Trenggalek Ikuti Diskusi Hukum Selasa Seri #5 Bahas Inovasi Layanan Advokasi Hukum

DHS Seri 5

Prayogi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajaran staf sekretariat saat mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-5 secara daring melalui zoom meeting

trenggalek.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-5 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (12/05/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Prayogi, bersama jajaran sekretariat sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan di bidang hukum kepemiluan.

Mengusung tema “Inovasi Layanan Advokasi Hukum”, diskusi ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan penguatan pemahaman terkait strategi pelayanan advokasi hukum di lingkungan pengawas pemilu. Kegiatan juga menjadi sarana koordinasi antar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam memperkuat kualitas penanganan persoalan hukum kepemiluan.

Sebelum pelaksanaan diskusi, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan konsolidasi demokrasi selama bulan April 2026 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran pengawas pemilu dalam menjaga semangat penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat, meskipun tahapan pemilu telah selesai dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dalam arahannya menekankan pentingnya penguatan kapasitas hukum bagi seluruh jajaran Bawaslu. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik menjadi pondasi penting dalam menjaga kualitas pengawasan serta memperkuat kelembagaan pengawas pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menyampaikan bahwa pasca pelaksanaan pemilu masih terdapat berbagai dinamika dan residu hukum yang perlu diantisipasi secara cermat dan profesional oleh penyelenggara pemilu.

Diskusi dipandu oleh moderator Jenny Susanto dan menghadirkan narasumber dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Materi yang disampaikan mencakup arsitektur sistem layanan advokasi hukum berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023, tantangan implementasi regulasi di lapangan, hingga penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi sebagai langkah memperluas perlindungan hukum bagi penyelenggara pemilu maupun masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Trenggalek terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum kepemiluan guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Humas Bawaslu Trenggalek