Bawaslu Kabupaten Trenggalek Ikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-6 Bahas Penanganan Pelanggaran
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-6 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran” tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman di bidang hukum kepemiluan.
Dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek, kegiatan diikuti oleh Prayogi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, beserta staf. Kehadiran dalam forum diskusi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk terus meningkatkan kompetensi dan memperkuat kualitas pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya dalam aspek penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, yang menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi berbagai dinamika penegakan hukum pemilu. Ia menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari efektivitas penanganan pelanggaran, optimalisasi kewenangan Bawaslu, kesiapan sumber daya manusia, hingga penguatan koordinasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Diskusi dipandu oleh Moh. Rusydi Zain ZA, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Adapun materi disampaikan oleh Akhmad Marta Affandi, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat; Rofa’atul Hidayah, Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; serta Savitri Rindyana, Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam pemaparannya, para narasumber mengulas berbagai aspek penting terkait penanganan pelanggaran, mulai dari mekanisme penanganan temuan dan laporan, penerapan regulasi di lapangan, hingga tantangan yang kerap dihadapi dalam proses penegakan hukum pemilu. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai perkembangan isu-isu strategis, seperti penanganan pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, penguatan peran Sentra Gakkumdu, serta pengawasan terhadap aktivitas kampanye dan informasi di ruang digital.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Trenggalek memperoleh tambahan wawasan, perspektif, dan pengalaman yang dapat menjadi bekal dalam memperkuat pelaksanaan tugas kelembagaan. Diharapkan, pengetahuan yang diperoleh dari forum diskusi tersebut mampu mendukung penanganan pelanggaran yang semakin profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menunjang terwujudnya pengawasan pemilu yang berintegritas.
Humas Bawaslu Trenggalek