BAWASLU JAWA TIMUR DAPAT APRESIASI DALAM PELUNCURAN PPID SE-JAWA TIMUR
|
trenggalek.bawaslu.go.id – Dalam pemenuhan dalam Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang (Pengelolaan dan Pelayanan Infromasi Publik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota) Bawaslu Jawa Timur Lounching PPID Se – Jawa Timur, Senin (03/08/2020).
Fritz Edward Siregar selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI, mengapresiasi dan bangga terhadap peluncuran PPID Bawaslu se – Jawa Timur. Menurutnya Bawaslu se Jawa Timur telah memenuhi indikator tahapan pembuatan PPID yang dibuat oleh Bawaslu RI dengan mengggunakan warna hijau, merah dan kuning. Bawaslu di Jawa Timur telah memenuhi semua indikator dan patut untuk diberi apresiasi”. Ungakap Fritz
Disampaikan Fritz saat berada di Papua tersebut, membeberkan bahwa saat ini Bawaslu RI sedang melaksanakan uji konsekuensi terhadap beberapa informasi yang dikecualikan, terutama terkait dengan informasi penyelesaian sengketa.
Fritz berpesan kepada seluruh peserta agar bisa membedakan ketika pemohon membutuhkan informasi. Apakah dilakukan melalui permintaan surat biasa atau permohonan informasi. Apakah dokumen milik kita atau bukan. Ketika milik kita maka harus dilihat kembali termasuk yang dikecualikan atau bukan, serta siapa pejabat yang dapat mengeluarkannya.
“Kami berpesan kepada bapak ibu tolong dibedakan ketika meminta informasi apakah dilakukan melalui permintaan surat biasa atau permohonan informasi, apakah dokumen milik kita atau bukan, ketika milik kita maka harus dilihat kembali termasuk yang dikecualikan atau bukan, serta siapa pejabat yang dapat mengeluarkannya”, tutup Fritz.
Selanjutnya pemateri dalam peluncuran PPID Kabag Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur Lucia M Dewi Billem menyampaikan Daftar Informasi Publik (DIP) ibarat menu di sebuah restoran.
“Bawaslu wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), yakni catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan”, kata Lucia.
Lucia menambahkan “bahwa seluruh tahapan mulai dari permohonan informasi sampai dengan selesai tahapan yang lain harus dicatat dan didokumentasikan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi apabila dikemudian hari terjadi sengketa atau laporan ketidakpuasan yang berkaitan dengan permohonan informasi”. Imbuh Lucia.
Acara launching PPID diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, ketua beserta anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan staf pengelola PPID Bawaslu kabupaten/Kota secara daring. (Humas).