Lompat ke isi utama

Berita

AWASI KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT PADA SIPOL

Bawaslu Kabupaten Trenggalek  melakukan pengawasan terhadap klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, pada Sabtu (08/10/2022).  KPU mengundang sejumlah 107 orang yang merasa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)- nya disalahgunakan dan masuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sejumlah nama tersebut 107 di antaranya merupakan rekomendasi dari Posko Aduan Masyarakat (PAM) Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Seperti tertera pada Surat KPU Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 perihal tanggapan masyarakat, ada empat termin tindak lanjut atau klarifikasi atas tanggapan masyarakat. Yakni, termin pertama 1 Agustus s.d 14 September; termin kedua 15 September s.d 12 Oktober; termin ketiga 13 Oktober s.d 9 November; dan termin keempat 10 November s.d 7 Desember 2022.