ASN Harus Bebas dari Pengaruh dan Intervensi dari Golongan Maupun Partai Politik
|
trenggalek.bawaslu.go.id - Talk Show Bawaslu Trenggalek digelar di Radio Praja Angkasa Trenggalek, Talk Show ini mengusung tema Netralitas ASN dalam Pemilu, hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani, S.Pi dan Agung Widhianto, S.STP, MA Kabid. mutasi, pengembangan karier dan jabatan fungsional BKD Trenggalek dan dipandu oleh Rarasati Purnaningsih. (Rabu, 20/04/2022).
Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani menyampaikan "kita ketahui bersama perjalanan ASN pada proses demokrasi pemilu ini naik turun, mulai dari orde lama sampai orde baru atau reformasi ini, ada perbedaan yang mendasar, birokrasi pada era orde lama ASN bebas untuk berpolitik, berbeda dengan orde baru atau reformasi , pada era reformasi ini birokrasi kususnya ASN untuk netral, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik, berposisi netral ini karena kususnya ASN ini menjadi Soko Guru penyelenggaraan pemerintahan" Ungkap Rokhani
Kang Rokh sapaan akrabnya menambahkan ASN terdiri dari PNS maupun Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK) yang bekerja di instasi pemerintahan, sehingga salah satu prinsip dasar penyelenggaraan managemen ASN adalah netralitas artinya setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun terhadap kepentingan politik, hal ini dikuatkan di pasal 9 ayat 2 undang-undang no.5 tahun 2004 tentang ASN yang dinyatakan "ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan maupun partai politik". tegas Rokhani
Sementara itu Agung Widhianto menanggapi apa yang dilakukan BKD Trenggalek dalam mengawasi netralitas ASN di Trenggalek, " Kalau kita bicara tentang ASN setidaknya ada dua aturan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kami dapat informasikan dalam PP No.94 ini terkait bentuk pelanggaran disiplin atas netralitas ini sanksinya hanya dua, tidak ada lagi sanksi ringan tingkatnya sudah sanksi sedang dan berat, tidak ada lagi teguran lisan, tidak ada lagi teguran tertulis itu peraturan baru yang di terbitkan 31 agustus 2021.
"Kabid. mutasi, pengembangan karier dan jabatan fungsional ini menambahkan kalau pelanggaran netralitas tidak menunggakan fasilitas negara maka nanti sanksinya sedang tapi kalau itu menggunakan kewenangan dan fasilitas negara sesuai PP No.94 Tahun 2021 sanksinya berat. jadi usaha yang kita lakukan hari ini lebih kepada preventif maka akan kami terus sosialisasikan terkait peraturan baru ini. 'imbuh Agung. (Humas)