Lompat ke isi utama

Berita

Ahmad Rokhani mengevaluasi dan berikan Strategi dalam Pengawasan

trenggalek.bawaslu.go.id- Monitoring dan Evaluasi selalu dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek guna mengetahui dan memastikan jajaran Panwaslu Kecamatan siap dalam menghadapi tahapan-tahapan pemilu tahun 2024 (13/06/2023). Ahmad Rokhani Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek ini monev ke Panwaslu Kecamatan Panggul, Kecamatan Panggul merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Trenggalek yang terdiri atas 17 Desa, 244 TPS serta jumlah DPSHP Akhir 63.921 pemilih. Kecamatan Panggul sebagai Kecamatan yang memiliki jumlah Desa, jumlah TPS dan jumlah pemilih terbanyak di Kabupaten Trenggalek. Kecamatan ini terletak disisi Barat Daya dari pusat Kabupaten dan berbatasan langsung dengan Pacitan dan Samudra Hindia. Ahmad Rokhani menyampaikan Banyak hal yang menjadi pembahasan pada pertemuan kemarin, mulai dari evaluasi pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih, Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD, persiapan rekrutmen PTPS serta strategi pengawasan pada masa Kampanye. " Kami Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan salam dan ucapan terima kasih dari Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI kepada Sahabat Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa yang telah mengawal dan Mengawasi Rekapitulasi DPSHP Akhir. Di Kecamatan Panggul ada penurunan jumlah pemilih pada rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat Kecamatan sebanyak 45 pemilih yakni dari 63.966 pemilih menjadi 63.921pemilih" ungkap Rokhani. Lanjut Rokhani Pada pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten ditemukan sekitar 17 Bakal Calon Anggota DPRD kabupaten Trenggalek yang berasal dari Kecamatan Panggul. Dari hasil pengawasan tersebut diharapakan Panwaslu Kecamatan dan PKD dapat memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten pada sub tahapan verifikasi administrasi bakal calon. Masukan tersebut sebagai tambahan informasi dalam rangka pengawasan pada tahapan ini sehingga akan meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa proses. "Tutur Rokhani Rokhani menambahkan Pembahasan rekrutmen PTPS persyaratan usia PTPS paling rendah 25 tahun dan berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Atas atau sederajat, Persyaratan ini telah dirubah pada Undang-undang 7 tahun 2023 menjadi paling rendah 21 tahun atau apabila tidak terdapat calon sebagaimana tersebut, dapat diisi calon usia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten. "Jelas Rokhani. Ahmad Rokhani juga berpesan dalam strategi pengawasan pada tahapan Kampanye perlu komunikasi yang baik dalam pelaksanaannya. Jaga komunikasi dengan siapapun dan tetap memegang teguh netralitas. Karena tidak menutup kemungkinan para calon ataupun tim sukses nantinya juga orang-orang di sekitar Panwaslucam dan PKD, bahkan mungkin ada juga yang masih ada hubungan kekerabatan. Selain itu upaya-upaya pencegahan lebih di masifkan melalui himbauan ataupun sosialisasi diberbagai kesempatan. Pungkasnya.