ADA 2 IRISAN DI 2024 : MUH IKHWANUDIN AFIANTO
|
trenggalek.bawaslu.go.id- Dalam rangka persiapan 2024 , Bawaslu Kabupaten Trenggalek mempersiapkan diri salah satunya dengan peningkatan Suber Daya Manusia dalam penanganan pelanggaran, yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Muh Ikhwanudin Afianto, peserta dari seluruh sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Jum'at, (26/6/2021).
Dalam paparannya Ikhwan sapaan akrabnya menyampikan gambaran umum pemilu 2024, " didalam 2024 terdapat dua irisan yaitu pemilu dan pilkada yang mana undang-undang yang dipakai masih sama belum ada perubahan yaitu UU 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016" kata ikhwan
Lanjut ikhwan, tantangan pengawasan pemilu di 2024, bawaslu melakukan pencegahan, pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu dan larangan dalam pelaksaan pemilu serta penindakan terhadapan pelanggaran kampanye pemilu dan pemilihan, dan mendorong adanya harmonisasi antara UU Pemilu dan UU Pemilihan, khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu dan penegakan hukumnya" imbuh ikhwan
Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB di ruang media center Bawaslu Kabupaten Trenggalek.