Lompat ke isi utama

Berita

Pelanggaran Apk Masih Ditemukan

PELANGGARAN APK MASIH DITEMUKAN

[caption id="attachment_187" align="aligncenter" width="944"](Penertiban APK yang di paku di pohon oleh Panwaslu Kecamatan Durenan (9/19), Humas Bawaslu Trenggalek)[/caption]   Trenggalek-Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Trenggalek telah menindak sebanyak 16 pelanggaran sejak 1 Januari 2019. Dari 16 pelanggaran ini semua masuk dalam pelanggaran administrasi. Hari ini Giat Jatim Tertib APK Tahap 3, Bawaslu Trenggalek melalui Panwaslu Kecamatan menertibkan APK  sebanyak 78 APK dan 18 bendera yang tersebar di  4 Kecamatan, yaitu di Kecamatan Durenan, Munjungan, Panggul dan Tugu Pemasangan APK ini melanggar peraturan bupati nomor 14 tahun 2014 tentang tatacara penyelenggraan reklame, pasal 7 huruf A. Setiap penyelenggaraan reklame dilarang memasang pada tiang rambu jalan, tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang penerangan jalan umum, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, struktur jembatan, dinding gedung atau kantor pemerintahan, tempat peribadatan, sarana pendidikan dan pagar. Dan huruf B. Setiap penyelenggaraan reklame dilarang memasang reklame pada pohon dengan cara memaku. Pada pelaksanaan penertiban APK secara periodic sebagaimana dimaksud yang dilaksanakan oleh Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Trenggalek dengan didampingi oleh pihak Kepolisian sebagai pengamanan. “Kami Bawaslu Kabupaten Trenggalek akan terus melakukan pengawasan kampanye baik mengenai Alat Peraga Kampanye maupun bentuk pelanggaran yang lain sampai dengan masa tenang”. Tegas Ahmad Rokhani Ketua Bawaslu kabupaten Trenggalek. (Humas Bawaslu Trenggalek)